- Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura dan PT Porto Ventura Kapital karena sedang menjalani likuidasi dan tidak dapat disehatkan.
- Pencabutan izin usaha PT BTPN Syariah Ventura resmi diberlakukan melalui surat keputusan pada tanggal 3 Agustus 2026.
- Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital pada September 2026 setelah melewati penetapan status pengawasan khusus.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK mencabut izin usaha dua perusahaan modal ventura syariah yaitu PT BTPN Syariah Ventura dan PT Porto Ventura Kapital.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pecabutan ini izin usaha ini imbas kedua perusahaan telah masuk masa pembubaran usaha atau likuidasi.
"Proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura sedang berjalan. Pada September 2026 OJK juga telah mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital. Selain itu, saat ini masih terdapat Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang berada dalam Pengawasan Khusus," ujarnya dalam jawaban tertulis yang dikutip, Senin (12/10/2026).
![Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/8/2025). [Suara.com/Rina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/12/99413-agusman-kepala-eksekutif-pengawas-lembaga-pembiayaan-perusahaan-modal-ventura-ojk.jpg)
Agusman mengatakan, perusahaan modal ventura perlu memperhatikan sejumlah aspek penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis di tengah pelaksanaan kegiatan usaha.
Menurut dia, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta manajemen risiko menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan modal ventura.
"Dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, PMV perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta menjaga kondisi keuangan dan kualitas kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Sebagai informasi, keputusan pencabutan izin usaha PT BTPN Syariah Ventura tertuang dalam surat nomor KEP-47/D.06/2026 per 3 Agustus 2026. Usai dicabut izin usaha, perusahaan tersebut wajib menjalankan proses likudiasi.
Sementara itu, pencabutan izin usaha PT Porto Ventura Kapital dilakukan kadren ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.