Bisnisnya Tengah Proses Bangkrut, OJK Cabut Dua Izin Usaha BTPN Syariah Ventura

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Senin, 12 Oktober 2026 | 18:06 WIB
Bisnisnya Tengah Proses Bangkrut, OJK Cabut Dua Izin Usaha BTPN Syariah Ventura
OJK cabut izin usaha modal ventura. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura dan PT Porto Ventura Kapital karena sedang menjalani likuidasi dan tidak dapat disehatkan.
  • Pencabutan izin usaha PT BTPN Syariah Ventura resmi diberlakukan melalui surat keputusan pada tanggal 3 Agustus 2026.
  • Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital pada September 2026 setelah melewati penetapan status pengawasan khusus.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK mencabut izin usaha dua perusahaan modal ventura syariah yaitu PT BTPN Syariah Ventura dan PT Porto Ventura Kapital.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pecabutan ini izin usaha ini imbas kedua perusahaan telah masuk masa pembubaran usaha atau likuidasi.

"Proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura sedang berjalan. Pada September 2026 OJK juga telah mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital. Selain itu, saat ini masih terdapat Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang berada dalam Pengawasan Khusus," ujarnya dalam jawaban tertulis yang dikutip, Senin (12/10/2026).

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/8/2025). [Suara.com/Rina]
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina]

Agusman mengatakan, perusahaan modal ventura perlu memperhatikan sejumlah aspek penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis di tengah pelaksanaan kegiatan usaha.

Menurut dia, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta manajemen risiko menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan modal ventura.

"Dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, PMV perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta menjaga kondisi keuangan dan kualitas kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sebagai informasi, keputusan pencabutan izin usaha PT BTPN Syariah Ventura tertuang dalam surat nomor KEP-47/D.06/2026 per 3 Agustus 2026. Usai dicabut izin usaha, perusahaan tersebut wajib menjalankan proses likudiasi.

Sementara itu, pencabutan izin usaha PT Porto Ventura Kapital dilakukan kadren ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investor Pasar Modal RI Melonjak 50%, OJK Soroti Literasi

Investor Pasar Modal RI Melonjak 50%, OJK Soroti Literasi

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:57 WIB

Reformasi Berbuah Manis, OJK Kantongi Sinyal Positif dari Investor Global

Reformasi Berbuah Manis, OJK Kantongi Sinyal Positif dari Investor Global

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Demi Puas Belanja, Masyarakat Nekat Ajukan Paylater

Demi Puas Belanja, Masyarakat Nekat Ajukan Paylater

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Terkini

Komunitas Motor Listrik OMO-X Gelar City Ride Perdana di Jakarta

Komunitas Motor Listrik OMO-X Gelar City Ride Perdana di Jakarta

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:05 WIB

AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka Kini Dipercaya Pimpin Polresta Solo

AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka Kini Dipercaya Pimpin Polresta Solo

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Forever Starts Here: Rayakan Momen Cinta di INNSiDE by Melia Yogyakarta

Forever Starts Here: Rayakan Momen Cinta di INNSiDE by Melia Yogyakarta

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Karhutla Ganggu Penerbangan hingga 26 Pesawat Delay, Menko Dudung Lapor Prabowo

Karhutla Ganggu Penerbangan hingga 26 Pesawat Delay, Menko Dudung Lapor Prabowo

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Jalur Pantura Kalah Ramai dari Tol Trans Jawa, UMKM Dibidik Lewat Wisata Sejarah

Jalur Pantura Kalah Ramai dari Tol Trans Jawa, UMKM Dibidik Lewat Wisata Sejarah

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Huawei Watch GT 7 Resmi Hadir di Indonesia: Dibanderol Mulai Rp4 Juta, Baterai Tahan 21 Hari

Huawei Watch GT 7 Resmi Hadir di Indonesia: Dibanderol Mulai Rp4 Juta, Baterai Tahan 21 Hari

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:00 WIB

DPRD Jabar: Penyerangan Bus Persib U-18 Bukan Rivalitas, tetapi Kriminalitas

DPRD Jabar: Penyerangan Bus Persib U-18 Bukan Rivalitas, tetapi Kriminalitas

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Blok M Dibikin Jepang, Pasar Baru ala Korea, Kota Tua Bergaya Eropa

Blok M Dibikin Jepang, Pasar Baru ala Korea, Kota Tua Bergaya Eropa

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Apa Bedanya Loose Powder, Setting Powder, dan Finishing Powder? Kenali Fungsinya

Apa Bedanya Loose Powder, Setting Powder, dan Finishing Powder? Kenali Fungsinya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Ratu Dewa Bilang Enjoy saat Kabut Asap, Publik Bandingkan dengan Sikap Leonardo DiCaprio

Ratu Dewa Bilang Enjoy saat Kabut Asap, Publik Bandingkan dengan Sikap Leonardo DiCaprio

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:47 WIB

×