Wajib Halal 5 Hari Lagi! Kemenperin Akui Industri Kecil Masih Keteteran

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:13 WIB
Wajib Halal 5 Hari Lagi! Kemenperin Akui Industri Kecil Masih Keteteran
Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Dewi Setiawati [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • Kementerian Perindustrian menyatakan industri kecil di Indonesia memerlukan pendampingan teknis serta finansial menjelang kewajiban sertifikasi halal 18 Oktober 2026.
  • Kepala Pusat Industri Halal Dewi Setiawati menyebut tantangan utama pelaku usaha kecil adalah biaya operasional dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.
  • Kemenperin belum mempublikasikan data pasti kepatuhan industri kecil karena jumlah pelaku usaha yang sangat dinamis hingga Oktober 2026.

Suara.com - Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia akan segera memasuki babak baru pada 18 Oktober 2026. Menjelang batas waktu krusial tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara terbuka mengakui bahwa sektor industri kecil di tanah air masih sangat membutuhkan pendampingan teknis maupun dukungan finansial untuk dapat memenuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Dewi Setiawati, menyoroti bahwa tantangan terbesar yang dihadapi oleh para pelaku industri berskala kecil tidak hanya berkutat pada persoalan administrasi, melainkan juga pada aspek pembiayaan operasional dan pemahaman struktural.

Salah satu kendala utama yang kerap ditemui di lapangan adalah penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sebuah standar operasional wajib yang menuntut setiap perusahaan menjamin konsistensi kehalalan bahan dan alat selama masa produksi berjalan.

“Sama biaya, ya biaya, dan untuk menjalankan SJPH-nya itu. SJPH-nya perlu didampingi,” kata Dewi di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Penerapan SJPH menuntut pelaku usaha kecil untuk memiliki manajemen bahan baku yang terukur, proses produksi yang bebas dari kontaminasi silang, hingga penunjukan penyelia halal yang kompeten.

Bagi pengusaha di berbagai kota besar yang sedang merintis bisnis makanan dan minuman, serangkaian persyaratan ini sering kali dirasa membebani struktur biaya operasional jika tidak dibarengi dengan edukasi dan sokongan yang berkesinambungan dari pihak kementerian.

Secara makro, kesiapan sektor industri di Indonesia dalam menghadapi mandat halal ini sebenarnya sudah berada pada jalur yang cukup meyakinkan. Korporasi menengah hingga besar pada umumnya telah memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk beradaptasi dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal secara mandiri.

“Persiapannya ya, kalau industri di Indonesia sih siap ya. Untuk industri kecil yang perlu kita bantu ya, gitu aja,” katanya.

Meskipun Kemenperin terus menggenjot program fasilitasi ke berbagai daerah, pendataan kepatuhan di sektor mikro dan kecil menghadirkan tantangan tersendiri.

baca juga

Hingga pertengahan Oktober 2026 ini, Kemenperin belum dapat mempublikasikan persentase pasti mengenai berapa banyak entitas industri kecil yang telah secara resmi terdaftar dan mengantongi sertifikat halal. Fluktuasi jumlah pelaku usaha kecil yang sangat dinamis membuat pemetaan data secara seketika (real-time) menjadi kompleks.

“Industri kecil kan terus bergerak ya, dinamis. Jadi saya belum bisa memastikan ya, juga fasilitasi terus berjalan sampai saat ini, gitu. Enggak bisa dipastikan,” ujarnya.

Bagi pelaku usaha yang mayoritas digerakkan oleh demografi produktif berusia 18 hingga 45 tahun, memiliki label halal resmi bukan sekadar tuntutan kewajiban hukum, melainkan instrumen untuk mendongkrak nilai tambah komersial.

Di kawasan urban metropolitan, kesadaran konsumen terhadap transparansi, etika produksi, dan higienitas produk terus mengalami peningkatan tajam. Label halal pada kemasan kini telah berevolusi menjadi garansi jaminan mutu yang dipercaya oleh pasar secara luas untuk merebut loyalitas pelanggan.

Berbeda halnya dengan industri kecil yang masih berpacu dengan tenggat waktu, regulasi kewajiban halal untuk korporasi makanan dan minuman berskala besar sejatinya telah berlaku lebih awal, yakni sejak tahun 2024. Perusahaan-perusahaan besar yang mendominasi rak ritel modern di Indonesia seharusnya sudah sepenuhnya patuh dan melewati masa transisi tersebut tanpa kendala berarti.

“Yang besar kan memang sudah wajib halal makanan minuman di 2024, ya. Berarti harusnya udah 100 persen untuk yang halal ya, yang non-halal kan ada juga ya,” pungkas Dewi.

Peta populasi produk konsumsi di Indonesia saat ini memang didominasi secara mutlak oleh produk bersertifikat halal. Kemenperin memproyeksikan bahwa sekitar 90 persen atau bahkan lebih dari keseluruhan peredaran produk makanan dan minuman di pasar domestik merupakan produk halal.

Sisa persentase tersebut diisi oleh produk nonhalal yang peredarannya telah diatur dengan tata cara pelabelan dan pemisahan yang ketat guna melindungi hak konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Cuma Makanan, Aspek Halal Juga Jadi Pertimbangan Memilih Produk Sehari-Hari

Tak Cuma Makanan, Aspek Halal Juga Jadi Pertimbangan Memilih Produk Sehari-Hari

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Perluas Peluang Pasar Global, Pertamina Bekali UMKM dengan Pelatihan Ekspor

Perluas Peluang Pasar Global, Pertamina Bekali UMKM dengan Pelatihan Ekspor

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Jalur Pantura Kalah Ramai dari Tol Trans Jawa, UMKM Dibidik Lewat Wisata Sejarah

Jalur Pantura Kalah Ramai dari Tol Trans Jawa, UMKM Dibidik Lewat Wisata Sejarah

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia

Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:21 WIB

Sertifikasi Halal Picu Polemik, CELIOS dan CORE Indonesia Soroti Beban UMKM

Sertifikasi Halal Picu Polemik, CELIOS dan CORE Indonesia Soroti Beban UMKM

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Terkini

Wajib Halal 5 Hari Lagi! Kemenperin Akui Industri Kecil Masih Keteteran

Wajib Halal 5 Hari Lagi! Kemenperin Akui Industri Kecil Masih Keteteran

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen

Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Survei Arawicaksa Institute: Abdul Muti dan Amran Sulaiman Menteri dengan Penilaian Tertinggi

Survei Arawicaksa Institute: Abdul Muti dan Amran Sulaiman Menteri dengan Penilaian Tertinggi

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Essence Dipakai Sebelum atau Sesudah Serum? Ini Urutan Skincare yang Benar

Essence Dipakai Sebelum atau Sesudah Serum? Ini Urutan Skincare yang Benar

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Joey Pelupessy Ungkap Momen Manis FIFA ASEAN Cup 2026: Jabat Tangan Prabowo dan Air Mata Suporter

Joey Pelupessy Ungkap Momen Manis FIFA ASEAN Cup 2026: Jabat Tangan Prabowo dan Air Mata Suporter

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Cashback 20 Persen Tagihan PDAM Hingga Desember 2026, Bayar di BRImo

Cashback 20 Persen Tagihan PDAM Hingga Desember 2026, Bayar di BRImo

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Kisah Remaja di Kampung Ambon Pakai Narkoba Dua Kali Seminggu, Polisi Tempuh Jalur Rehabilitasi

Kisah Remaja di Kampung Ambon Pakai Narkoba Dua Kali Seminggu, Polisi Tempuh Jalur Rehabilitasi

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Kolektor Kisah Unik Para Pelanggan Toko Buku Bekas: Ketika Buku Menyimpan Luka dan Kenangan

Kolektor Kisah Unik Para Pelanggan Toko Buku Bekas: Ketika Buku Menyimpan Luka dan Kenangan

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Momentum Bulan Inklusi Keuangan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan hingga Pelosok

Momentum Bulan Inklusi Keuangan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan hingga Pelosok

Surakarta | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:57 WIB

Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembatasan Internet saat Demo 27 Agustus

Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembatasan Internet saat Demo 27 Agustus

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:56 WIB

×