Usai Purbaya Dicopot! Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku di 2027, Pengusaha Gigit jari

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:54 WIB
Usai Purbaya Dicopot! Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku di 2027, Pengusaha Gigit jari
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto Fakhri-Suara.com
baca 10 detik
  • Cukai MBDK ditargetkan berlaku semester II 2027 dengan penerimaan Rp1,7 triliun.

  • Gapmmi khawatir cukai menaikkan harga tanpa menjamin konsumsi gula turun.

  • Tarif dan ambang batas gula belum jelas, membuat industri kesulitan menghitung dampaknya.

Suara.com - Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2027 masih menyisakan ketidakpastian bagi industri makanan dan minuman, kebijakan yang sebelumnya ditolak eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini berpotensi berlaku tahun depan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, pengenaan cukai berisiko membuat masyarakat membayar lebih mahal tanpa jaminan konsumsi minuman manis benar-benar berkurang.

"Kami khawatir dengan adanya cukai, masyarakat Indonesia itu kalau mau konsumsi manis ya konsumsi aja tanpa melihat ada cukai atau tidak cukai. Ujung-ujungnya kalau cukai dikenakan, yang lebih terdampak adalah tentunya konsumen, konsumen akan membeli harga mahal, namun demikian biaya kesehatan akan tetap ada," kata Adhi usai audiensi dengan Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (18/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (18/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Adhi, kenaikan harga akibat cukai belum tentu mengubah kebiasaan konsumsi masyarakat. Jika konsumsi minuman manis tetap tinggi, kebijakan tersebut justru berpotensi menambah beban pengeluaran konsumen tanpa menyelesaikan persoalan penyakit tidak menular (PTM).

"Jangan sampai nanti cukai itu menjadi beban, ujung-ujungnya tetap PTM (Penyakit Tidak Menular) tetap meningkat. Karena di beberapa negara seperti itu kondisinya. Meskipun dikenakan cukai, tapi PTM-nya naik terus, gitu. Jadi kan yang rugi semua jadinya," ujarnya.

Di tengah rencana penerapan kebijakan tersebut, industri mengaku belum memperoleh kepastian mengenai desain aturan yang akan diberlakukan pemerintah. Besaran tarif dan ambang batas kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan cukai masih dibahas.

Adhi mengatakan, Gapmmi masih meminta waktu untuk berdiskusi dengan Kementerian Keuangan agar pelaku usaha memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rencana tersebut.

"Kami terus terang sedang minta waktu dengan Kemenkeu karena kami belum tahu rencananya seperti apa, dan lain sebagainya," ujarnya.

Tanpa kepastian tarif dan mekanisme pengenaan, pelaku usaha belum dapat menghitung secara akurat tambahan biaya yang berpotensi muncul maupun dampaknya terhadap harga jual produk.

baca juga

Adhi menilai, pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan instrumen cukai untuk menekan konsumsi gula. Industri, kata dia, terus berupaya mengurangi kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk serta memberikan edukasi kepada konsumen mengenai pola konsumsi yang lebih sehat.

"Kami terus berupaya untuk membantu pemerintah mulai dari reformulasi, kemudian memberikan edukasi secara berkala kepada konsumen kita untuk mengurangi kandungan-kandungan gula, garam, lemak, dan lain sebagainya, seperti itu," katanya.

Gapmmi juga mendorong pengembangan produk dengan pilihan yang lebih sehat atau healthier choice, sejalan dengan program Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menjalankan cukai MBDK apabila kondisi ekonomi masyarakat belum cukup kuat. Kebijakan tersebut sebelumnya juga batal diterapkan pada 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]

Purbaya mengatakan, pemerintah baru akan mempertimbangkan penerapannya ketika perekonomian Indonesia membaik dan pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.

"Memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT KPK di BNPB, Eks Menkeu Purbaya Pernah Ingatkan Jangan Mark Up Dana Bencana

OTT KPK di BNPB, Eks Menkeu Purbaya Pernah Ingatkan Jangan Mark Up Dana Bencana

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:13 WIB

Profil Martha Tilaar, Pengusaha Senior yang Meninggal Dunia Hari Ini

Profil Martha Tilaar, Pengusaha Senior yang Meninggal Dunia Hari Ini

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Cukai MBDK Berlaku Tahun Depan, Kemenkeu Target Kantongi Penerimaan Rp 1,7 Triliun

Cukai MBDK Berlaku Tahun Depan, Kemenkeu Target Kantongi Penerimaan Rp 1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:41 WIB

Terkini

Speak Up soal Karhutla, Bare Minimum yang Bisa Dilakukan Para Influencer

Speak Up soal Karhutla, Bare Minimum yang Bisa Dilakukan Para Influencer

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Gunung Sibayak Ditutup Sebulan, Pemulihan Ekosistem Jadi Fokus

Gunung Sibayak Ditutup Sebulan, Pemulihan Ekosistem Jadi Fokus

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Anak Buah Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM di Bali: Jangkar Kapal Tersangkut

Anak Buah Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM di Bali: Jangkar Kapal Tersangkut

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Kering, Ini 4 Micellar Water Low pH Terbaik

Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Kering, Ini 4 Micellar Water Low pH Terbaik

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Cuaca Terik? Ini Warna Baju yang Sebaiknya Dihindari agar Tidak Makin Kepanasan

Cuaca Terik? Ini Warna Baju yang Sebaiknya Dihindari agar Tidak Makin Kepanasan

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas, Bahas Khusus Jerat Hukum Karhutla

Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas, Bahas Khusus Jerat Hukum Karhutla

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Sambut 5 Abad Jakarta, FIA Rallycross World Cup 2026 Digelar 5-6 Desember di Ancol

Sambut 5 Abad Jakarta, FIA Rallycross World Cup 2026 Digelar 5-6 Desember di Ancol

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Retinol Setiap Hari? Ini Aturannya!

Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Retinol Setiap Hari? Ini Aturannya!

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:46 WIB

30 Tahun Karhutla Tak Beres, Pengamat Cemas Kesenjangan Pendidikan Daerah Kian Melebar

30 Tahun Karhutla Tak Beres, Pengamat Cemas Kesenjangan Pendidikan Daerah Kian Melebar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Jadwal dan Prediksi Liga Champions Malam Ini: 2 Laga Big Match Tersaji

Jadwal dan Prediksi Liga Champions Malam Ini: 2 Laga Big Match Tersaji

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45 WIB

×