-
Cukai MBDK ditargetkan berlaku semester II 2027 dengan penerimaan Rp1,7 triliun.
-
Gapmmi khawatir cukai menaikkan harga tanpa menjamin konsumsi gula turun.
-
Tarif dan ambang batas gula belum jelas, membuat industri kesulitan menghitung dampaknya.
Suara.com - Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2027 masih menyisakan ketidakpastian bagi industri makanan dan minuman, kebijakan yang sebelumnya ditolak eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini berpotensi berlaku tahun depan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, pengenaan cukai berisiko membuat masyarakat membayar lebih mahal tanpa jaminan konsumsi minuman manis benar-benar berkurang.
"Kami khawatir dengan adanya cukai, masyarakat Indonesia itu kalau mau konsumsi manis ya konsumsi aja tanpa melihat ada cukai atau tidak cukai. Ujung-ujungnya kalau cukai dikenakan, yang lebih terdampak adalah tentunya konsumen, konsumen akan membeli harga mahal, namun demikian biaya kesehatan akan tetap ada," kata Adhi usai audiensi dengan Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
![Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (18/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/18/42530-cukai-minuman-manis-ilustrasi-minuman-manis-minuman-berpemanis.jpg)
Menurut Adhi, kenaikan harga akibat cukai belum tentu mengubah kebiasaan konsumsi masyarakat. Jika konsumsi minuman manis tetap tinggi, kebijakan tersebut justru berpotensi menambah beban pengeluaran konsumen tanpa menyelesaikan persoalan penyakit tidak menular (PTM).
"Jangan sampai nanti cukai itu menjadi beban, ujung-ujungnya tetap PTM (Penyakit Tidak Menular) tetap meningkat. Karena di beberapa negara seperti itu kondisinya. Meskipun dikenakan cukai, tapi PTM-nya naik terus, gitu. Jadi kan yang rugi semua jadinya," ujarnya.
Di tengah rencana penerapan kebijakan tersebut, industri mengaku belum memperoleh kepastian mengenai desain aturan yang akan diberlakukan pemerintah. Besaran tarif dan ambang batas kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan cukai masih dibahas.
Adhi mengatakan, Gapmmi masih meminta waktu untuk berdiskusi dengan Kementerian Keuangan agar pelaku usaha memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rencana tersebut.
"Kami terus terang sedang minta waktu dengan Kemenkeu karena kami belum tahu rencananya seperti apa, dan lain sebagainya," ujarnya.
Tanpa kepastian tarif dan mekanisme pengenaan, pelaku usaha belum dapat menghitung secara akurat tambahan biaya yang berpotensi muncul maupun dampaknya terhadap harga jual produk.
Adhi menilai, pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan instrumen cukai untuk menekan konsumsi gula. Industri, kata dia, terus berupaya mengurangi kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk serta memberikan edukasi kepada konsumen mengenai pola konsumsi yang lebih sehat.
"Kami terus berupaya untuk membantu pemerintah mulai dari reformulasi, kemudian memberikan edukasi secara berkala kepada konsumen kita untuk mengurangi kandungan-kandungan gula, garam, lemak, dan lain sebagainya, seperti itu," katanya.
Gapmmi juga mendorong pengembangan produk dengan pilihan yang lebih sehat atau healthier choice, sejalan dengan program Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menjalankan cukai MBDK apabila kondisi ekonomi masyarakat belum cukup kuat. Kebijakan tersebut sebelumnya juga batal diterapkan pada 2026.
![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/03/36810-menteri-keuangan-purbaya-yudhi-sadewa.jpg)
Purbaya mengatakan, pemerintah baru akan mempertimbangkan penerapannya ketika perekonomian Indonesia membaik dan pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.
"Memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," ujarnya.