Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum

Achmad Fauzi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:15 WIB
Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum
Pemerintah ingin menjadikan ojol sebagai transportasi Umum lewat revisi UU LLAJ. [Suara.com/Gemini AI].
baca 10 detik
  • Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 untuk menjadikan ojek online sebagai angkutan umum.
  • Organda menolak kebijakan tersebut karena sepeda motor dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan uji kelaikan kendaraan.
  • Asosiasi pengemudi ojek online menyambut baik rencana itu untuk mendapatkan kepastian hukum dengan mengajukan beberapa catatan.

Suara.com - Pemerintah berencana menjadikan ojek online (ojol) sebagai angkutan umum melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selama ini, status ojol sebagai angkutan umum belum diatur secara eksplisit dalam UU LLAJ. Padahal, layanan ini telah berkembang pesat dan menjadi salah satu moda transportasi andalan masyarakat perkotaan.

Namun, nasi telah menjadi bubur, para ojol telah banyak berkeliaran dan menjadi salah satu transportasi andalan bagi masyarakat perkotaan. Lantas, dengan adanya rencana iru apakah memang ada urgensi ojol harus dijadikan sebagai angkutan umum?

"Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online atau Perpres Ojol. [Suara.com/Bagaskara]
Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online atau Perpres Ojol. [Suara.com/Bagaskara]

Dasar Aturan UU LLAJ

Setelah membedah aturan UU LLAJ tersebut, tidak jelas memang apakah sepeda motor itu sebagai angkutan umum. Pada Pasal 47 Ayat (2) disebutkan sepeda motor memang sebagai salah satu jenis kendaraan bermotor. Tapi, Pasal 47 Ayat (3) transportasi umum hanya terdiri dari mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.

Sedangkan, Pasal 137 Ayat (2) memuat bahwa Sepeda Motor merupakan salah angkutan orang. Sementara, Pasal 137 Ayat (3) mengungkapkan bahwa transportasi umum hanya bisa dilayani dengan kendaraan bermotor umum sepert imobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.

Artinya, memang sepeda motor secara harfiah memang bisa mengangkut orang, tetapi bukan dijadikan sebagai angkutan umum. Selama ini, ojol beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, di mana bisa saja aturan ini dianulir lewat UU LLAJ.

Biang Keladi Kecelakaan Jalan

baca juga
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sepeda motor selama ini memang sebagai biang keladi kecelakaan di jalan. Data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, kecelakaan sepeda motor terus meningkat.

Pada Semester I/2025 jumlah kecelakaan sepeda motor menccapai 114.130 kasus, sedangkan pada Semester I/2026 ini kasus kecelekaan sepeda motor meningkat jadi 120.975.

Ada 7 Juta Ojol

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memperkirakan sebanyak 7 juta driver ojol beroperasi di Indonesia. Sedangkan, ia mengutip Kajian Balitbang Perhubungan pada 2018, 19 persen data tersebut menjadikan ojol sebagai profesi utama.

Sementara, survei Kompas pada tahun 2026,sebanyak 48,5 persen orang menjadi driver ojol untuk bertahan hidup, 26,6 persen sebagai pekerjaan utama s dan 13,7 persen pekerjaan sampingan.

Organda Menolak, Ojol Beri Catatan

Organisasi Angkutan Darat (Organda) secara tegas menolak rencana menjadikan ojol sebagai transportasi umum. Organda melihat ojol tidak bisa memenuhi dari sisi keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Apalagi, untuk menilai keselamatan transportasi umum, kendaraan perlu melalui uji kelaikan atau KIR. Justru rencana ini membuat pertanyaan para organda, apakah kendaraan ojol siap untuk melakukan uji KIR sebagai syarat transportasi umum.

"Kalau sampai kendaraan roda dua di sah kan menjadi angkutan umum bertarti Republik Indonesia memiliki standart luar dunia (akherat)," ujar Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan kepada Suara.com.

Sebaliknya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut baik rencana tersebut karena dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi. Namun, asosiasi mengajukan lima catatan:

  1. Pelat nomor: Ojol tetap menggunakan pelat nomor yang berlaku saat ini, tanpa kewajiban mengganti menjadi pelat kuning.
  2. Uji kelayakan: Tidak mewajibkan uji KIR berkala, tetapi tetap menerapkan pemeriksaan keselamatan kendaraan yang sederhana dan terjangkau.
  3. Status pengemudi: Perubahan status kendaraan tidak otomatis mewajibkan pengemudi mengurus izin usaha dan administrasi yang rumit.
  4. Perlindungan pengemudi: Menjamin tarif yang adil, perlindungan pendapatan, transparansi algoritma, jaminan sosial, dan penegakan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen.
  5. Pelibatan asosiasi: Melibatkan asosiasi pengemudi dalam pembahasan revisi UU LLAJ dan aturan pelaksanaannya.

Kesimpulan

Meski memberikan kepastian bagi para driver ojol dalam beroperasi, tetapi dari sisi keselamatan dan kenyamanan masih menjadi tantangan. Dengan adanya kepastian hukum akan menimbulkan pertanyaan apakah ojol bisa memenuhi syarat-syarat sebagai transportasi umum.

"Menyelesaikan dilema sepeda motor di Indonesia tidak cukup hanya dengan mengubah regulasi atau mengalihkan jenis bahan bakar. Pemerintah harus berani mengambil peran sentral melalui kebijakan berbasis komplementaritas, menjadikan sepeda motor sebagai pendukung (feeder), bukan pengganti transportasi publik massal," pungkas Djoko Setijowarno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik

Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:26 WIB

YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:00 WIB

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Terkini

Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum

Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Review Lanterns: Saat Superhero Menyala Lewat Misteri Kriminal di Bumi

Review Lanterns: Saat Superhero Menyala Lewat Misteri Kriminal di Bumi

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Dapat Rapor Terburuk Versi CELIOS, Bahlil Tegaskan Tetap Rangkap Jabatan: Jalankan Perintah Presiden

Dapat Rapor Terburuk Versi CELIOS, Bahlil Tegaskan Tetap Rangkap Jabatan: Jalankan Perintah Presiden

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:13 WIB

Rekomendasi Aroma Parfum Sesuai Zodiak dan Elemen Emosional Menurut Scent Astrology

Rekomendasi Aroma Parfum Sesuai Zodiak dan Elemen Emosional Menurut Scent Astrology

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:11 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer Retinol untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bantu Cegah Penuaan

5 Rekomendasi Moisturizer Retinol untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bantu Cegah Penuaan

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Karhutla Kalbar Berulang, Komnas HAM Telusuri Tanggung Jawab Negara

Karhutla Kalbar Berulang, Komnas HAM Telusuri Tanggung Jawab Negara

Kalbar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Sejoli Asal Ciputat Diciduk saat Nyabu di Kampung Boncos

Sejoli Asal Ciputat Diciduk saat Nyabu di Kampung Boncos

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Hadirkan Ghea Indrawari hingga Mahalini, Malam Puncak Miss Indonesia 2026 Siap Digelar

Hadirkan Ghea Indrawari hingga Mahalini, Malam Puncak Miss Indonesia 2026 Siap Digelar

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:06 WIB

SBY Singgung Faktor Kegagalan Bangsa: Kelola Negara Butuh Kerja Sama!

SBY Singgung Faktor Kegagalan Bangsa: Kelola Negara Butuh Kerja Sama!

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit

Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit

Jogja | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:57 WIB

×