- IHSG anjlok 14,91 persen ke level 5.185,11 akibat tekanan pasar dan indikasi manipulasi yang diselidiki OJK pada 16 Oktober 2026.
- Bareskrim Polri menerjunkan tim khusus untuk mengawasi Bursa Efek Indonesia demi menindaklanjuti temuan pelanggaran hukum di pasar modal.
- MSCI membuka konsultasi penurunan klasifikasi pasar Indonesia menjadi Standalone Market yang memicu kekhawatiran global hingga April 2027.
Suara.com - Tekanan berat yang melanda pasar modal Indonesia berujung pada kejatuhan ekstrem Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 14,91 persen dalam sepekan hingga parkir di level 5.185,11 pada Jumat (16/10/2026).
Esok hari setelah penghentian sementara perdagangan (trading halt) diberlakukan akibat kemerosotan indeks harian yang menembus 11,57 persen, Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan pengawasan langsung terhadap aktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul temuan indikasi pidana dan manipulasi pasar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada sejumlah emiten papan atas, di tengah ancaman penyematan status Standalone Market oleh MSCI yang berisiko menyejajarkan bursa saham Indonesia dengan negara seperti Zimbabwe.
Bareskrim Polri Awasi Langsung Bursa Efek Indonesia
Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa Bareskrim Polri menerjunkan tim khusus untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap informasi serta pengaduan terkait dugaan tindak pidana di pasar modal.
"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10/2026) lalu.
Penindakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan intensif OJK terhadap emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Temuan Manipulasi Pasar DSSA dan Kecurangan IPO BREN-CUAN
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan hasil investigasi terhadap tiga emiten utama, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pada saham DSSA, OJK menemukan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal mengenai manipulasi pasar yang berlangsung dalam rentang tahun 2023 hingga 2026. Praktik rekayasa harga saham tersebut dilakukan secara terstruktur oleh kelompok nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Dalam proses penelusuran aliran dana dan dokumen, OJK memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing, serta menjatuhkan sanksi pembekuan izin perseorangan terhadap direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat.
Sementara pada saham BREN dan CUAN—dua emiten di bawah naungan Barito Group milik konglomerat Prajogo Pangestu—OJK mendapati dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alokasi saham dalam proses Penawaran Umum Perdana (IPO) BREN dan CUAN telah dirancang sejak awal untuk dialirkan kepada kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Ancaman Wacana MSCI dan Risiko Status Setara Zimbabwe
Bongkarnya praktik manipulasi dan rekayasa kepemilikan saham ini beririsan langsung dengan pemicu utama kepanikan pasar, yakni pengumuman penyedia indeks global MSCI pada 15 Oktober 2026. MSCI resmi membuka konsultasi untuk mengkaji penurunan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.