- IHSG anjlok 14,91 persen ke level 5.185,11 akibat tekanan pasar dan indikasi manipulasi yang diselidiki OJK pada 16 Oktober 2026.
- Bareskrim Polri menerjunkan tim khusus untuk mengawasi Bursa Efek Indonesia demi menindaklanjuti temuan pelanggaran hukum di pasar modal.
- MSCI membuka konsultasi penurunan klasifikasi pasar Indonesia menjadi Standalone Market yang memicu kekhawatiran global hingga April 2027.
Suara.com - Tekanan berat yang melanda pasar modal Indonesia berujung pada kejatuhan ekstrem Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 14,91 persen dalam sepekan hingga parkir di level 5.185,11 pada Jumat (16/10/2026).
Esok hari setelah penghentian sementara perdagangan (trading halt) diberlakukan akibat kemerosotan indeks harian yang menembus 11,57 persen, Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan pengawasan langsung terhadap aktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul temuan indikasi pidana dan manipulasi pasar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada sejumlah emiten papan atas, di tengah ancaman penyematan status Standalone Market oleh MSCI yang berisiko menyejajarkan bursa saham Indonesia dengan negara seperti Zimbabwe.
Bareskrim Polri Awasi Langsung Bursa Efek Indonesia
Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa Bareskrim Polri menerjunkan tim khusus untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap informasi serta pengaduan terkait dugaan tindak pidana di pasar modal.
"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10/2026) lalu.
Penindakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan intensif OJK terhadap emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Temuan Manipulasi Pasar DSSA dan Kecurangan IPO BREN-CUAN
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan hasil investigasi terhadap tiga emiten utama, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pada saham DSSA, OJK menemukan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal mengenai manipulasi pasar yang berlangsung dalam rentang tahun 2023 hingga 2026. Praktik rekayasa harga saham tersebut dilakukan secara terstruktur oleh kelompok nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Dalam proses penelusuran aliran dana dan dokumen, OJK memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing, serta menjatuhkan sanksi pembekuan izin perseorangan terhadap direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat.
Sementara pada saham BREN dan CUAN—dua emiten di bawah naungan Barito Group milik konglomerat Prajogo Pangestu—OJK mendapati dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alokasi saham dalam proses Penawaran Umum Perdana (IPO) BREN dan CUAN telah dirancang sejak awal untuk dialirkan kepada kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Ancaman Wacana MSCI dan Risiko Status Setara Zimbabwe
Bongkarnya praktik manipulasi dan rekayasa kepemilikan saham ini beririsan langsung dengan pemicu utama kepanikan pasar, yakni pengumuman penyedia indeks global MSCI pada 15 Oktober 2026. MSCI resmi membuka konsultasi untuk mengkaji penurunan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI menyoroti tiga persoalan mendasar di pasar modal Indonesia:
- Kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham.
- Tingginya konsentrasi kepemilikan pada pihak tertentu.
- Indikasi praktik perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading).
Kategori Standalone Market merupakan klasifikasi bagi bursa yang dinilai memiliki hambatan aksesibilitas dan transparansi yang tinggi. Saat ini, predikat tersebut dihuni oleh negara-negara seperti Argentina, Jamaica, Panama, Trinidad & Tobago, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, hingga Zimbabwe.
Konsultasi MSCI akan berlangsung hingga 30 April 2027 sebelum keputusan final diumumkan pada 30 Juni 2027.
Tekanan Pasar, Transaksi Jumbo BYAN, dan Imbauan Regulator
Gelombang aksi jual di bursa turut diperberat oleh transaksi akuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) senilai Rp26 triliun oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) melalui PT Jhonlin Baratama. Transaksi yang melibatkan skema gadai saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) ini sempat memicu kritik terkait transparansi struktur pembiayaan dan penekanan harga saham BYAN hingga menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB).
Secara keseluruhan, kejatuhan pasar sepanjang pekan ini menguapkan nilai kapitalisasi pasar BEI sebesar Rp1.544 triliun menjadi Rp9.157 triliun, dengan akumulasi net sell investor asing sepanjang tahun 2026 menembus Rp88,19 triliun. Penurunan IHSG juga berbarengan dengan melemahnya nilai tukar rupiah ke kisaran Rp18.027 hingga Rp18.038 per dolar AS.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo beserta pengamat pasar modal mengimbau investor untuk tetap tenang dan rasional. Pemerintah menegaskan bahwa proses yang berjalan di MSCI masih berupa konsultasi awal, sementara langkah tegas OJK dan Polri diharapkan menjadi fondasi pembersihan pasar modal guna mengembalikan kepercayaan investor domestik maupun internasional.
DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni untuk pemenuhan hak informasi publik mengenai perkembangan pasar modal, penegakan hukum, dan indikator ekonomi nasional. Seluruh rincian pemeriksaan, dasar hukum, serta pengutipan pernyataan disadur secara presisi dari konferensi pers resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Polri, dan publikasi MSCI. Artikel ini bukan merupakan bentuk rekomendasi atau ajakan transaksi saham.