IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

M Nurhadi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:44 WIB
IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta BEI memperlihatkan hasil reformasi pasar modal yang nyata setelah IHSG anjlok 11 persen pada Jumat (16/10/2026). [Antara]
baca 10 detik
  • IHSG anjlok 14,91 persen ke level 5.185,11 akibat tekanan pasar dan indikasi manipulasi yang diselidiki OJK pada 16 Oktober 2026.
  • Bareskrim Polri menerjunkan tim khusus untuk mengawasi Bursa Efek Indonesia demi menindaklanjuti temuan pelanggaran hukum di pasar modal.
  • MSCI membuka konsultasi penurunan klasifikasi pasar Indonesia menjadi Standalone Market yang memicu kekhawatiran global hingga April 2027.

Suara.com - Tekanan berat yang melanda pasar modal Indonesia berujung pada kejatuhan ekstrem Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 14,91 persen dalam sepekan hingga parkir di level 5.185,11 pada Jumat (16/10/2026).

Esok hari setelah penghentian sementara perdagangan (trading halt) diberlakukan akibat kemerosotan indeks harian yang menembus 11,57 persen, Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan pengawasan langsung terhadap aktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul temuan indikasi pidana dan manipulasi pasar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada sejumlah emiten papan atas, di tengah ancaman penyematan status Standalone Market oleh MSCI yang berisiko menyejajarkan bursa saham Indonesia dengan negara seperti Zimbabwe.

Bareskrim Polri Awasi Langsung Bursa Efek Indonesia

Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa Bareskrim Polri menerjunkan tim khusus untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap informasi serta pengaduan terkait dugaan tindak pidana di pasar modal.

"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10/2026) lalu.

Penindakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan intensif OJK terhadap emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Temuan Manipulasi Pasar DSSA dan Kecurangan IPO BREN-CUAN

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan hasil investigasi terhadap tiga emiten utama, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

baca juga

Pada saham DSSA, OJK menemukan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal mengenai manipulasi pasar yang berlangsung dalam rentang tahun 2023 hingga 2026. Praktik rekayasa harga saham tersebut dilakukan secara terstruktur oleh kelompok nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

Dalam proses penelusuran aliran dana dan dokumen, OJK memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing, serta menjatuhkan sanksi pembekuan izin perseorangan terhadap direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat.

Sementara pada saham BREN dan CUAN—dua emiten di bawah naungan Barito Group milik konglomerat Prajogo Pangestu—OJK mendapati dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alokasi saham dalam proses Penawaran Umum Perdana (IPO) BREN dan CUAN telah dirancang sejak awal untuk dialirkan kepada kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

Ancaman Wacana MSCI dan Risiko Status Setara Zimbabwe

Bongkarnya praktik manipulasi dan rekayasa kepemilikan saham ini beririsan langsung dengan pemicu utama kepanikan pasar, yakni pengumuman penyedia indeks global MSCI pada 15 Oktober 2026. MSCI resmi membuka konsultasi untuk mengkaji penurunan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

MSCI menyoroti tiga persoalan mendasar di pasar modal Indonesia:

  • Kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham.
  • Tingginya konsentrasi kepemilikan pada pihak tertentu.
  • Indikasi praktik perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading).

Kategori Standalone Market merupakan klasifikasi bagi bursa yang dinilai memiliki hambatan aksesibilitas dan transparansi yang tinggi. Saat ini, predikat tersebut dihuni oleh negara-negara seperti Argentina, Jamaica, Panama, Trinidad & Tobago, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, hingga Zimbabwe.

Konsultasi MSCI akan berlangsung hingga 30 April 2027 sebelum keputusan final diumumkan pada 30 Juni 2027.

Tekanan Pasar, Transaksi Jumbo BYAN, dan Imbauan Regulator

Gelombang aksi jual di bursa turut diperberat oleh transaksi akuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) senilai Rp26 triliun oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) melalui PT Jhonlin Baratama. Transaksi yang melibatkan skema gadai saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) ini sempat memicu kritik terkait transparansi struktur pembiayaan dan penekanan harga saham BYAN hingga menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB).

Secara keseluruhan, kejatuhan pasar sepanjang pekan ini menguapkan nilai kapitalisasi pasar BEI sebesar Rp1.544 triliun menjadi Rp9.157 triliun, dengan akumulasi net sell investor asing sepanjang tahun 2026 menembus Rp88,19 triliun. Penurunan IHSG juga berbarengan dengan melemahnya nilai tukar rupiah ke kisaran Rp18.027 hingga Rp18.038 per dolar AS.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo beserta pengamat pasar modal mengimbau investor untuk tetap tenang dan rasional. Pemerintah menegaskan bahwa proses yang berjalan di MSCI masih berupa konsultasi awal, sementara langkah tegas OJK dan Polri diharapkan menjadi fondasi pembersihan pasar modal guna mengembalikan kepercayaan investor domestik maupun internasional.

DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni untuk pemenuhan hak informasi publik mengenai perkembangan pasar modal, penegakan hukum, dan indikator ekonomi nasional. Seluruh rincian pemeriksaan, dasar hukum, serta pengutipan pernyataan disadur secara presisi dari konferensi pers resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Polri, dan publikasi MSCI. Artikel ini bukan merupakan bentuk rekomendasi atau ajakan transaksi saham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa

Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:14 WIB

Jelang Delisting Saham, DUCK Terseret Dugaan Utang US$32 Juta Tak Diungkap Saat IPO

Jelang Delisting Saham, DUCK Terseret Dugaan Utang US$32 Juta Tak Diungkap Saat IPO

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:18 WIB

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Badai MSCI Belum Reda! Pekan Depan IHSG Terancam Jebol di Bawah 5.000, Banyak Saham ARB Lagi?

Badai MSCI Belum Reda! Pekan Depan IHSG Terancam Jebol di Bawah 5.000, Banyak Saham ARB Lagi?

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:47 WIB

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta oleh MSCI, Akibat Terlalu Sering Goreng Saham?

Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta oleh MSCI, Akibat Terlalu Sering Goreng Saham?

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Terkini

Catat! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Karakter, Mulai dari Aroma Floral hingga Warm

Catat! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Karakter, Mulai dari Aroma Floral hingga Warm

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Synchronize Fest 2026: Barasuara dan Penonton Bersatu Suarakan Isu Karhutla

Synchronize Fest 2026: Barasuara dan Penonton Bersatu Suarakan Isu Karhutla

Video | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Kapolda Riau Minta Polisi Cepat Tangani Laporan: Jangan Nunggu Viral!

Kapolda Riau Minta Polisi Cepat Tangani Laporan: Jangan Nunggu Viral!

Riau | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:37 WIB

Urutan Skincare Wardah Crystal Secret Pagi dan Malam yang Benar, Kulit Kusam Auto Cerah

Urutan Skincare Wardah Crystal Secret Pagi dan Malam yang Benar, Kulit Kusam Auto Cerah

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Sasar Pelaku Lapangan

WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Sasar Pelaku Lapangan

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

BABYMONSTER Tampil Totalitas di Konser Jakarta, dari Aksi Solo hingga Encore Spektakuler

BABYMONSTER Tampil Totalitas di Konser Jakarta, dari Aksi Solo hingga Encore Spektakuler

Entertainment | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Ulasan Film Dendam Arwah Penari: Sajian Horor Mistis Budaya yang Mencekam!

Ulasan Film Dendam Arwah Penari: Sajian Horor Mistis Budaya yang Mencekam!

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Pertanda Baik atau Buruk? Ini Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri

Pertanda Baik atau Buruk? Ini Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Sering Bawa Beban Berat? Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Shockbreaker Motor Cepat Rusak

Sering Bawa Beban Berat? Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Shockbreaker Motor Cepat Rusak

Otomotif | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Guru Pensiun pada Usia 60, Mengapa Presiden Bisa Memimpin di Usia 75 Tahun?

Guru Pensiun pada Usia 60, Mengapa Presiden Bisa Memimpin di Usia 75 Tahun?

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:15 WIB

×