- OJK dan SRO menggelar dialog dengan pelaku pasar di BEI pada hari Minggu untuk memperkuat integritas pasar.
- OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026 sebagai bentuk penegakan hukum pasar modal.
- BEI memperluas keterbukaan informasi saham guna meningkatkan transparansi serta menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh OJK dan SRO, terutama seiring dengan semakin luasnya basis investor di pasar modal Indonesia.
![Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/9/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/09/77106-ketua-dewan-komisioner-ojk-friderica-widyasari-dewi.jpg)
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi menyampaikan bahwa penguatan transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam reformasi pasar modal Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan saham.
" Cakupan keterbukaan informasi tersebut mendapat pengakuan dan apresiasi positif dari berbagai pihak," pungkasnya.
Melalui dialog tersebut, OJK bersama SRO mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait penguatan pasar modal.
Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat konsolidasi pasar modal Indonesia, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor.
Dengan melibatkan pelaku pasar, analis, ekonom, dan finfluencer, OJK bersama SRO berharap reformasi pasar modal dapat berjalan secara berkelanjutan dengan mengedepankan transparansi, penegakan hukum, dan penguatan integritas pasar.