OJK dan SRO Ajak Pelaku Pasar Perkuat Integritas Pasar Modal, Denda Pelanggaran Capai Rp2,1 Triliun

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Senin, 19 Oktober 2026 | 08:43 WIB
OJK dan SRO Ajak Pelaku Pasar Perkuat Integritas Pasar Modal, Denda Pelanggaran Capai Rp2,1 Triliun
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK dan SRO menggelar dialog dengan pelaku pasar di BEI pada hari Minggu untuk memperkuat integritas pasar.
  • OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026 sebagai bentuk penegakan hukum pasar modal.
  • BEI memperluas keterbukaan informasi saham guna meningkatkan transparansi serta menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh OJK dan SRO, terutama seiring dengan semakin luasnya basis investor di pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/9/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Dicky Prastya]

Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi menyampaikan bahwa penguatan transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam reformasi pasar modal Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan saham.

" Cakupan keterbukaan informasi tersebut mendapat pengakuan dan apresiasi positif dari berbagai pihak," pungkasnya.

Melalui dialog tersebut, OJK bersama SRO mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait penguatan pasar modal.

Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat konsolidasi pasar modal Indonesia, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor.

Dengan melibatkan pelaku pasar, analis, ekonom, dan finfluencer, OJK bersama SRO berharap reformasi pasar modal dapat berjalan secara berkelanjutan dengan mengedepankan transparansi, penegakan hukum, dan penguatan integritas pasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Puas Belanja, Masyarakat Nekat Ajukan Paylater

Demi Puas Belanja, Masyarakat Nekat Ajukan Paylater

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Inflasi AS Jadi Sorotan, Investor Kripto Diminta Cermati Arah Suku Bunga The Fed dan Dinamika Pasar

Inflasi AS Jadi Sorotan, Investor Kripto Diminta Cermati Arah Suku Bunga The Fed dan Dinamika Pasar

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:50 WIB

100 Hari Reformasi Pasar Modal, BEI Mulai Tingkatkan Likuiditas dan Daya Saing Bursa

100 Hari Reformasi Pasar Modal, BEI Mulai Tingkatkan Likuiditas dan Daya Saing Bursa

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Jelang Pengumuman MSCI, OJK Pastikan Pembekuan Saham Indonesia Bakal Terbatas

Jelang Pengumuman MSCI, OJK Pastikan Pembekuan Saham Indonesia Bakal Terbatas

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:21 WIB

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:17 WIB

OJK Catat Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026

OJK Catat Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:03 WIB

Terkini

OJK dan SRO Ajak Pelaku Pasar Perkuat Integritas Pasar Modal, Denda Pelanggaran Capai Rp2,1 Triliun

OJK dan SRO Ajak Pelaku Pasar Perkuat Integritas Pasar Modal, Denda Pelanggaran Capai Rp2,1 Triliun

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:43 WIB

Hajar Persiku Kudus, Begini Detik-detik PSPS Pekanbaru Jebolkan 4 Gol

Hajar Persiku Kudus, Begini Detik-detik PSPS Pekanbaru Jebolkan 4 Gol

Riau | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:37 WIB

Antrean BBM Belum Normal, Pemkab Jember Kembali Terapkan WFH untuk ASN

Antrean BBM Belum Normal, Pemkab Jember Kembali Terapkan WFH untuk ASN

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Rahasia Kelam yang Terkubur di Balik Misteri Musim Panas di Duwang-ri

Rahasia Kelam yang Terkubur di Balik Misteri Musim Panas di Duwang-ri

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Gempuran Drone Ukraina dan Konflik Teluk Persia Tahan Harga Minyak di Level Tinggi

Gempuran Drone Ukraina dan Konflik Teluk Persia Tahan Harga Minyak di Level Tinggi

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Keluarga Duga Ada Pelaku Lain di Balik Pembunuhan Bharada Valdo di Markas Polisi

Keluarga Duga Ada Pelaku Lain di Balik Pembunuhan Bharada Valdo di Markas Polisi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Tian Fu Gong, Merawat Keberagaman Lewat Tradisi di Pesisir Jakarta

Tian Fu Gong, Merawat Keberagaman Lewat Tradisi di Pesisir Jakarta

Jakarta | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Karhutla Kian Mengancam, 62.400 Balita Terserang ISPA: Pemerintah Harus Bertindak!

Karhutla Kian Mengancam, 62.400 Balita Terserang ISPA: Pemerintah Harus Bertindak!

Kalbar | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:22 WIB

Lewat Musik, Nada Kasih Hadirkan Harapan bagi Anak-anak di Let's Share Home

Lewat Musik, Nada Kasih Hadirkan Harapan bagi Anak-anak di Let's Share Home

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:21 WIB

Dapat Dana Karbon Rp1,47 Triliun, Pemprov Kaltim Atur Jalur Penyalurannya

Dapat Dana Karbon Rp1,47 Triliun, Pemprov Kaltim Atur Jalur Penyalurannya

Kaltim | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:18 WIB

×