OJK Ungkap Manipulasi Saham Masih Dominan Pelanggaran Pasar Modal

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:17 WIB
OJK Ungkap Manipulasi Saham Masih Dominan Pelanggaran Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina Anggraeni].
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp2,1 triliun pada Oktober 2026 atas pelanggaran perdagangan saham perusahaan.
  • OJK menjatuhkan denda administratif total Rp2,23 triliun kepada 166 pihak hingga 16 Oktober 2026.
  • OJK menegaskan penindakan tegas tanpa toleransi terhadap segala bentuk manipulasi pasar modal Indonesia.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar. Hal ini terkait dengan banyaknya penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Lali isertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.  

Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi pasar modal. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada periode yang sama, OJK juga telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis.

Selain itu, berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan. 

Terbaru, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). 

Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun, yang terdiri atas Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan ini juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.

baca juga

Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK dan turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pada 21 Oktober 2026.

Kehadiran pejabat POLRI tersebut sekaligus mencerminkan eratnya koordinasi dan kesiapan sinergi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal, termasuk apabila diperlukan tindak lanjut melalui proses hukum pidana.

OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum.

Apabila hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti yang cukup, OJK tidak segan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama POLRI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum terkait. 

Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat akan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.

OJK menyampaikan peringatan keras kepada setiap pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di pasar modal agar segera menghentikan seluruh praktik tersebut, tidak mengulanginya, dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," pungkas Hasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investor Pasar Modal NTT Tembus 292 Ribu, Anak Muda Mendominasi

Investor Pasar Modal NTT Tembus 292 Ribu, Anak Muda Mendominasi

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Menko Airlangga Klaim Laporan MSCI Tidak Cerminkan Fundamental Ekonomi Indonesia

Menko Airlangga Klaim Laporan MSCI Tidak Cerminkan Fundamental Ekonomi Indonesia

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:05 WIB

PT Timah Pertimbangkan Opsi Buyback Saham TINS dengan Prinsip Hati Hati

PT Timah Pertimbangkan Opsi Buyback Saham TINS dengan Prinsip Hati Hati

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Terkini

Dua Emiten Grup Salim INDF dan ICBP Mau Buyback Saham Rp750 Miliar

Dua Emiten Grup Salim INDF dan ICBP Mau Buyback Saham Rp750 Miliar

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:11 WIB

4 Shade Bedak Padat Viva yang Bikin Kulit Sawo Matang Tampak Natural, Mulai Rp7 Ribuan!

4 Shade Bedak Padat Viva yang Bikin Kulit Sawo Matang Tampak Natural, Mulai Rp7 Ribuan!

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Tampil Muda! 5 Lifting Eye Cream Pilihan untuk Mata Bebas Kerutan

Tampil Muda! 5 Lifting Eye Cream Pilihan untuk Mata Bebas Kerutan

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Danantara Getol Serok Saham saat IHSG Diguncang MSCI

Danantara Getol Serok Saham saat IHSG Diguncang MSCI

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:58 WIB

Minat Saham AS Tertokenisasi Melonjak, Investor Ritel Makin Aktif

Minat Saham AS Tertokenisasi Melonjak, Investor Ritel Makin Aktif

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:55 WIB

BLiSPI Youth Cup V Dibuka, Ketua DPD RI Apresiasi Keikutsertaan 74 Tim dari Berbagai Daerah

BLiSPI Youth Cup V Dibuka, Ketua DPD RI Apresiasi Keikutsertaan 74 Tim dari Berbagai Daerah

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Dari Lapangan ke Destinasi Wisata, Sport Tourism Punya Peluang Ekonomi Baru

Dari Lapangan ke Destinasi Wisata, Sport Tourism Punya Peluang Ekonomi Baru

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan

Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Sandiwara Rumah Keluarga Miskin di Surabaya: Megah 3 Lantai, Sekap 10 Calon PRT

Sandiwara Rumah Keluarga Miskin di Surabaya: Megah 3 Lantai, Sekap 10 Calon PRT

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Link Resmi Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2026 Sesuai Aturan Pemerintah

Link Resmi Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2026 Sesuai Aturan Pemerintah

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:50 WIB

×