- Pandu Sjahrir memiliki 27,5% saham Supra Sekuritas melalui perusahaan perantara.
- Supra Sekuritas menangani transaksi Rp60,6 triliun dan aktif memperdagangkan saham DSSA.
- Kepemilikan ini disorot saat MSCI mengancam menurunkan status pasar saham Indonesia.
Suara.com - Kepemilikan saham Kepala Investasi Danantara, Pandu Sjahrir, di perusahaan sekuritas yang menangani transaksi saham Rp60,6 triliun dalam setahun terakhir ramai di media sosial. Perhatian menguat lantaran perusahaan tersebut dikaitkan dengan penindakan regulator terhadap dugaan pelanggaran perdagangan saham.
Bloomberg melaporkan pada Kamis (29/10/2026), Pandu secara tidak langsung memiliki 27,5% saham PT Supra Sekuritas Indonesia melalui PT Asha Artha Sehati. Berdasarkan catatan registrasi perusahaan yang ditelaah Bloomberg, Pandu memiliki 99,99% saham Asha Artha Sehati.
Sejumlah sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut Supra Sekuritas sebagai perusahaan berkode inisial SS yang dirujuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengumuman sanksi terkait dugaan pelanggaran aturan dan manipulasi perdagangan saham.
Kepemilikan itu menambah perhatian terhadap tata kelola perusahaan sekuritas, terutama ketika pasar modal Indonesia tengah menghadapi sorotan internasional mengenai transparansi kepemilikan saham, besarnya porsi saham yang beredar di publik, serta potensi perdagangan terkoordinasi.
Nilai transaksi yang ditangani Supra Sekuritas turut menjadi perhatian. Data transaksi yang dihimpun Bloomberg menunjukkan perusahaan itu menangani perdagangan saham sekitar Rp60,6 triliun selama 12 bulan terakhir.
Nilai tersebut lebih dari tiga kali lipat transaksi yang ditangani perusahaan sekuritas lain. Supra Sekuritas juga tercatat sebagai pembeli bersih terbesar dalam periode tersebut.
Besarnya aktivitas transaksi itu menjadi relevan karena Supra Sekuritas diketahui aktif memperdagangkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), salah satu emiten yang masuk dalam kasus yang disorot regulator.

OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi dengan total denda Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait tiga emiten. Rinciannya, Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan Rp100 miliar terkait PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Regulator juga menjatuhkan sanksi lain kepada sejumlah perusahaan sekuritas dan individu. Namun, OJK tidak mengungkapkan seluruh nama entitas yang dikenai sanksi dalam pengumuman awalnya.
Bloomberg tidak melaporkan adanya tuduhan bahwa Pandu melakukan pelanggaran atau mengetahui aktivitas perdagangan yang dipersoalkan regulator. Dengan demikian, kepemilikan sahamnya di Supra Sekuritas tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam pelanggaran tersebut.
Sorotan terhadap Supra Sekuritas muncul ketika DSSA sebelumnya mencatat kenaikan harga saham yang tajam. Harga saham emiten tersebut melonjak lebih dari empat kali lipat sepanjang 2024 dan hampir tiga kali lipat pada 2025. Pada Agustus 2025, kapitalisasi pasar DSSA sempat melampaui US$30 miliar.
Namun, persoalan transparansi saham kemudian menjadi perhatian penyedia indeks global MSCI. Setelah memasukkan DSSA ke dalam indeks acuannya, MSCI mengumumkan pengurangan bobot saham tersebut setelah menerima masukan dari pelaku pasar.
MSCI menyoroti ketidakpastian mengenai porsi saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float. Persoalan ini memperbesar perhatian terhadap keterbukaan struktur kepemilikan dan kualitas data pasar modal Indonesia.
Di tengah upaya pemerintah meyakinkan investor global bahwa perdagangan saham di Indonesia berlangsung secara transparan, kasus yang disorot regulator menjadi ujian bagi kredibilitas pengawasan pasar.
Juru bicara Pandu mengonfirmasi bahwa Pandu merupakan pemegang saham minoritas Supra Sekuritas dalam kapasitas pribadi. Investasi tersebut disebut bersifat pasif.
Pandu juga disebut tidak pernah menjabat sebagai direktur, komisaris, maupun pengelola Supra Sekuritas. Menurut juru bicaranya, ia tidak terlibat dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, atau pengambilan keputusan kepatuhan perusahaan.
Juru bicara tersebut menegaskan Pandu mendukung penegakan aturan pasar modal yang kuat dan adil, serta upaya meningkatkan transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor.
Meski demikian, kepemilikan tersebut tetap menarik perhatian karena Pandu juga menjabat sebagai Kepala Investasi Danantara, lembaga pengelola investasi negara yang berkomunikasi dengan investor global mengenai prospek investasi Indonesia.
Pandu sebelumnya mendukung evaluasi MSCI terhadap pasar saham Indonesia dan menyebut peringatan lembaga penyedia indeks tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki likuiditas serta transparansi pasar.
Pada akhir September, Pandu bertemu dengan CEO MSCI Henry Fernandez di New York untuk membahas langkah yang dapat ditempuh Indonesia guna menghindari penurunan klasifikasi pasar.
MSCI mengancam mengubah status Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market). Keputusan mengenai status pasar Indonesia dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027.