- Ditjen Dukcapil Kemendagri mengizinkan warga mencetak ulang KTP hilang di luar kota tanpa pulang ke domisili asal.
- Warga wajib melapor ke kepolisian setempat dan menyiapkan dokumen persyaratan lengkap seperti fotokopi Kartu Keluarga.
- Pengurusan KTP hilang di luar domisili gratis dan khusus untuk cetak ulang tanpa perubahan data kependudukan.
Suara.com - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bisa terjadi kapan saja, terutama saat sedang bepergian, merantau, atau tinggal sementara di kota lain. Situasi ini sering menimbulkan panik karena KTP merupakan dokumen identitas utama yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, perbankan, perjalanan, hingga layanan publik.
Banyak orang masih beranggapan bahwa mengurus KTP yang hilang saat berada di luar kota harus dilakukan di daerah asal sesuai domisili yang tertera di Kartu Keluarga, padahal kenyataannya sudah jauh lebih fleksibel.
Berkat sistem database kependudukan nasional yang terintegrasi, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memungkinkan pencetakan ulang KTP-el di mana saja. Artinya, warga yang kehilangan KTP di luar kota atau beda domisili tidak perlu pulang kampung terlebih dahulu.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi mahasiswa, pekerja migran dalam negeri, atau siapa saja yang sedang berada jauh dari tempat tinggal resmi.
Meskipun prosesnya relatif mudah dan gratis, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar pengajuan diterima. Perlu diingat bahwa layanan di luar domisili hanya berlaku untuk cetak ulang tanpa perubahan data. Jika ada perubahan elemen data seperti alamat, status perkawinan, atau pekerjaan, pengurusan tetap harus dilakukan di Disdukcapil daerah asal.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah agar proses mengurus KTP hilang di luar kota berjalan lancar dan cepat. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda bisa segera mendapatkan kembali identitas resmi tanpa hambatan berarti.
1. Segera Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian Setempat
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat, baik Polsek maupun Polres di kota tempat KTP hilang. Petugas akan menerbitkan surat keterangan kehilangan yang menjadi dokumen utama.
Proses ini gratis dan biasanya selesai dalam waktu singkat. Simpan surat tersebut dengan baik karena akan diminta saat pengajuan di Dukcapil.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan Lengkap
Selain surat kehilangan dari kepolisian, siapkan juga:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat pernyataan kehilangan bermeterai (khusus untuk pengurusan di luar domisili).
- Formulir permohonan penerbitan KTP-el (biasanya disediakan di kantor Dukcapil).
- Fotokopi KTP lama jika masih tersimpan sebagai pelengkap.
Menurut ketentuan resmi, surat pengantar RT/RW tidak lagi diwajibkan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses verifikasi tidak tertunda.
3. Datangi Kantor Disdukcapil Terdekat
Bawa seluruh dokumen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota tempat Anda berada saat ini. Anda tidak perlu kembali ke daerah asal.
Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin mencetak ulang KTP karena hilang tanpa ada perubahan data. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan mencocokkan data Anda dengan database kependudukan nasional melalui NIK.
4. Isi Formulir dan Lakukan Verifikasi Data
Isi formulir permohonan dengan data yang akurat sesuai KK. Petugas akan melakukan verifikasi. Karena KTP-el sudah berbasis biometrik, proses perekaman ulang foto atau sidik jari biasanya tidak diperlukan kecuali ada kondisi tertentu.
Pastikan nomor kontak yang Anda berikan aktif agar petugas mudah menghubungi jika KTP sudah siap.
5. Tunggu Proses Pencetakan dan Ambil KTP Baru
Waktu pemrosesan bervariasi, mulai dari beberapa jam hingga 7×24 jam kerja, tergantung antrian dan kebijakan daerah.