- Pajak digital menjadi sorotan menjelang 9 November, DJP meluruskan bahwa pungutan yang dimaksud adalah PPN layanan digital dari luar negeri, bukan pajak transfer antarbank.
- Pemerintah memungut empat jenis pajak, yakni PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP sepanjang Januari-September 2026.
- Berdasarkan riset CELIOS, masyarakat bergaji Rp3 juta diperkirakan menanggung pajak Rp150.526, sedangkan penghasilan Rp25 juta memiliki beban pajak Rp4.568.113.
Suara.com - Beban pajak masyarakat kembali menjadi sorotan menyusul rencana pemberlakuan pungutan pajak digital pada 9 November mendatang. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran mengenai bertambahnya beban pengeluaran masyarakat, terutama di tengah kondisi daya beli yang masih perlu dijaga.
Isu pajak digital tersebut pertama kali disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
Adik Presiden Prabowo Subianto itu menyebut pemerintah akan memungut pajak dari berbagai transaksi, mulai dari layanan perbankan pemerintah dan swasta, fintech, hingga platform digital.
![Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin, Kamis (29/10/2026). [Screenshot YouTube Kadin Indonesia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/29/70013-utusan-khusus-presiden-ri-bidang-iklim-dan-energi-hashim-djojohadikusumo.jpg)
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemudian meluruskan informasi tersebut. Pungutan yang akan diberlakukan berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital dari luar negeri.
Sementara itu, transaksi transfer antarbank belum dikenakan pungutan pajak sebagaimana informasi yang sempat beredar.
Jenis Pajak Digital yang Telah Dipungut
Sebenarnya, pemerintah telah lebih dahulu memungut pajak dari berbagai aktivitas ekonomi digital. Pungutan tersebut mencakup transaksi maupun pembelian layanan melalui platform digital.
Mengutip data Kementerian Keuangan, terdapat empat jenis pajak ekonomi digital yang telah dikumpulkan pemerintah.
- Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pungutan ini mencakup pemanfaatan layanan digital seperti platform streaming, aplikasi, iklan digital, komputasi awan (cloud), hingga produk digital.
- Pajak aset kripto yang dikenakan atas transaksi aset keuangan digital sesuai ketentuan perpajakan.
- Pajak fintech yang berkaitan dengan aktivitas layanan pendanaan berbasis teknologi, termasuk pinjaman daring atau peer-to-peer lending.
- Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang berkaitan dengan transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem elektronik.
Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak ekonomi digital sepanjang Januari-September 2026 mencapai Rp12,72 triliun.
Beban Pajak Masyarakat
Di sisi lain, besaran pajak yang ditanggung masyarakat setiap bulannya berbeda-beda, bergantung pada tingkat penghasilan dan aktivitas konsumsi.
Mengutip riset Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, beban pajak masyarakat semakin besar seiring meningkatnya pendapatan.
Sebagai gambaran, masyarakat dengan penghasilan Rp3 juta per bulan diperkirakan menanggung beban pajak sebesar Rp150.526.
Perhitungan tersebut berasal dari sembilan komponen pajak, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar.
Sementara itu, masyarakat dengan penghasilan Rp25 juta per bulan diperkirakan menanggung beban pajak mencapai Rp4.568.113. Dalam kelompok penghasilan ini, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi komponen penyumbang terbesar.
Masyarakat Diminta Mengatur Pola Konsumsi
Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky kepada Suara.com, menilai masyarakat perlu lebih cermat mengelola pengeluaran untuk mengantisipasi bertambahnya beban pajak.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengevaluasi pengeluaran sehari-hari dan mengurangi konsumsi yang tidak terlalu mendesak.
Meski penerimaan pajak pemerintah berpotensi meningkat, kebijakan pungutan juga dapat memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Menurutnya, masyarakat berpotensi lebih berhati-hati dalam membelanjakan uang dan memilih berhemat agar tidak perlu menambah utang untuk memenuhi kebutuhan.
"Jadi tergantung masyarakat mana, kalau menengah kebawah sepertinya perlu adjust pola konsumsi, karena daya belinya akan menurun," pungkasnya.