Beban Pajak Makin Menggunung, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Achmad Fauzi

Rabu, 04 November 2026 | 16:06 WIB
Beban Pajak Makin Menggunung, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Ilustrasi pajak digital [Unsplash/Chloe]
baca 10 detik
  • Pajak digital menjadi sorotan menjelang 9 November, DJP meluruskan bahwa pungutan yang dimaksud adalah PPN layanan digital dari luar negeri, bukan pajak transfer antarbank.
  • Pemerintah memungut empat jenis pajak, yakni PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP sepanjang Januari-September 2026.
  • Berdasarkan riset CELIOS, masyarakat bergaji Rp3 juta diperkirakan menanggung pajak Rp150.526, sedangkan penghasilan Rp25 juta memiliki beban pajak Rp4.568.113. 

Suara.com - Beban pajak masyarakat kembali menjadi sorotan menyusul rencana pemberlakuan pungutan pajak digital pada 9 November mendatang. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran mengenai bertambahnya beban pengeluaran masyarakat, terutama di tengah kondisi daya beli yang masih perlu dijaga.

Isu pajak digital tersebut pertama kali disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Adik Presiden Prabowo Subianto itu menyebut pemerintah akan memungut pajak dari berbagai transaksi, mulai dari layanan perbankan pemerintah dan swasta, fintech, hingga platform digital.

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin, Kamis (29/10/2026). [Screenshot YouTube Kadin Indonesia]
Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin, Kamis (29/10/2026). [Screenshot YouTube Kadin Indonesia]

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemudian meluruskan informasi tersebut. Pungutan yang akan diberlakukan berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital dari luar negeri.

Sementara itu, transaksi transfer antarbank belum dikenakan pungutan pajak sebagaimana informasi yang sempat beredar.

Jenis Pajak Digital yang Telah Dipungut

Sebenarnya, pemerintah telah lebih dahulu memungut pajak dari berbagai aktivitas ekonomi digital. Pungutan tersebut mencakup transaksi maupun pembelian layanan melalui platform digital.

Mengutip data Kementerian Keuangan, terdapat empat jenis pajak ekonomi digital yang telah dikumpulkan pemerintah.

  1. Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pungutan ini mencakup pemanfaatan layanan digital seperti platform streaming, aplikasi, iklan digital, komputasi awan (cloud), hingga produk digital.
  2. Pajak aset kripto yang dikenakan atas transaksi aset keuangan digital sesuai ketentuan perpajakan.
  3. Pajak fintech yang berkaitan dengan aktivitas layanan pendanaan berbasis teknologi, termasuk pinjaman daring atau peer-to-peer lending.
  4. Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang berkaitan dengan transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem elektronik.

Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak ekonomi digital sepanjang Januari-September 2026 mencapai Rp12,72 triliun.

baca juga

Beban Pajak Masyarakat

Di sisi lain, besaran pajak yang ditanggung masyarakat setiap bulannya berbeda-beda, bergantung pada tingkat penghasilan dan aktivitas konsumsi.

Mengutip riset Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, beban pajak masyarakat semakin besar seiring meningkatnya pendapatan.

Sebagai gambaran, masyarakat dengan penghasilan Rp3 juta per bulan diperkirakan menanggung beban pajak sebesar Rp150.526.

Perhitungan tersebut berasal dari sembilan komponen pajak, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar.

Sementara itu, masyarakat dengan penghasilan Rp25 juta per bulan diperkirakan menanggung beban pajak mencapai Rp4.568.113. Dalam kelompok penghasilan ini, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi komponen penyumbang terbesar.

Masyarakat Diminta Mengatur Pola Konsumsi

Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky kepada Suara.com, menilai masyarakat perlu lebih cermat mengelola pengeluaran untuk mengantisipasi bertambahnya beban pajak.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengevaluasi pengeluaran sehari-hari dan mengurangi konsumsi yang tidak terlalu mendesak.

Meski penerimaan pajak pemerintah berpotensi meningkat, kebijakan pungutan juga dapat memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Menurutnya, masyarakat berpotensi lebih berhati-hati dalam membelanjakan uang dan memilih berhemat agar tidak perlu menambah utang untuk memenuhi kebutuhan.

"Jadi tergantung masyarakat mana, kalau menengah kebawah sepertinya perlu adjust pola konsumsi, karena daya belinya akan menurun," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Barang Mewah, Mengapa Perempuan Harus Membayar Pajak untuk Pembalut?

Bukan Barang Mewah, Mengapa Perempuan Harus Membayar Pajak untuk Pembalut?

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:00 WIB

Sengketa Pajak Hashim Djojohadikusumo di Swiss Viral: Utang Miliaran hingga Sita Aset Mewah

Sengketa Pajak Hashim Djojohadikusumo di Swiss Viral: Utang Miliaran hingga Sita Aset Mewah

Video | Rabu, 04 November 2026 | 16:00 WIB

BEI Siap Berikan Insentif Pajak Emiten yang Tercatat

BEI Siap Berikan Insentif Pajak Emiten yang Tercatat

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 12:55 WIB

Terkini

Semen Gresik Kembali Ukir Prestasi, Borong 2 Penghargaan TOP Human Capital Awards 2026

Semen Gresik Kembali Ukir Prestasi, Borong 2 Penghargaan TOP Human Capital Awards 2026

Jawa Tengah | Rabu, 04 November 2026 | 16:03 WIB

Percakapan Prabowo Bobol ke Telinga Listyo, Keamanan Siber Istana Bakal Dievaluasi Total

Percakapan Prabowo Bobol ke Telinga Listyo, Keamanan Siber Istana Bakal Dievaluasi Total

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:02 WIB

Refleksi Tren Stop the Wedding: Menikah Itu Kesiapan, Bukan Tuntutan Usia

Refleksi Tren Stop the Wedding: Menikah Itu Kesiapan, Bukan Tuntutan Usia

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 16:00 WIB

Sengketa Pajak Hashim Djojohadikusumo di Swiss Viral: Utang Miliaran hingga Sita Aset Mewah

Sengketa Pajak Hashim Djojohadikusumo di Swiss Viral: Utang Miliaran hingga Sita Aset Mewah

Video | Rabu, 04 November 2026 | 16:00 WIB

Bukan Barang Mewah, Mengapa Perempuan Harus Membayar Pajak untuk Pembalut?

Bukan Barang Mewah, Mengapa Perempuan Harus Membayar Pajak untuk Pembalut?

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:00 WIB

Bagaimana Kerusakan Hutan Ancam Warisan Pangan Masyarakat Dayak Seberuang?

Bagaimana Kerusakan Hutan Ancam Warisan Pangan Masyarakat Dayak Seberuang?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 16:00 WIB

Melawan Api yang Tak Terlihat di Lahan Gambut, Petugas Andalkan Nozzle Tancap Tanah

Melawan Api yang Tak Terlihat di Lahan Gambut, Petugas Andalkan Nozzle Tancap Tanah

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:59 WIB

Warga Makassar Heran Tagihan Listrik Naik Drastis Padahal Sering Mati Lampu

Warga Makassar Heran Tagihan Listrik Naik Drastis Padahal Sering Mati Lampu

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 15:59 WIB

Kiky Saputri Akhirnya Minta Maaf dan Klarifikasi soal Video 'Rakyat Jelata'

Kiky Saputri Akhirnya Minta Maaf dan Klarifikasi soal Video 'Rakyat Jelata'

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 15:58 WIB

Sekjen Gerindra Duga Aksi Sadap Listyo Sigit Cs Insubordinasi dan Upaya Makar

Sekjen Gerindra Duga Aksi Sadap Listyo Sigit Cs Insubordinasi dan Upaya Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:56 WIB

×