- Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penggeledahan terkait dugaan korupsi cukai rokok yang melibatkan PT Djarum.
- Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi strategis di Jawa Tengah.
- Kasus ini merupakan pengembangan OTT Februari 2026 yang merugikan negara triliunan rupiah selama 16 tahun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah progresif dalam membongkar dugaan megaskandal korupsi tata kelola cukai rokok yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Otoritas antirasuah tersebut kini secara terbuka menyatakan peluang untuk memperluas jangkauan penggeledahan ke berbagai perusahaan lain yang terindikasi memiliki afiliasi bisnis dengan raksasa tembakau nasional, PT Djarum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik sejauh ini telah berhasil mengidentifikasi dan menggeledah enam perusahaan yang memiliki rekam jejak afiliasi dengan entitas Djarum.
Kendati demikian, arah penyidikan bersifat dinamis, sehingga lembaga antirasuah ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan jumlah target perusahaan yang masuk dalam radar penggeledahan dalam waktu dekat.
“Terbuka peluang jika nanti ada perusahaan-perusahaan lain yang juga diduga terkait atau berafiliasi dengan PT Djarum dan ada kebutuhan untuk dilakukan penggeledahan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (03/11/2026).
Akselerasi penegakan hukum ini memiliki landasan legalitas yang kuat pasca-diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada awal Oktober 2026. Berbekal dokumen pro justitia tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Operasi senyap tersebut menyasar kantor operasional PT Djarum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Cukai Kudus, hingga menjalar ke instansi vertikal yakni Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Dari serangkaian manuver penggeledahan lintas wilayah tersebut, penyidik sukses mengamankan dan menyita tumpukan dokumen krusial beserta barang bukti elektronik yang diduga kuat menyimpan rekam jejak manipulasi tata kelola pita cukai.
Budi memaparkan bahwa pemilihan titik lokasi penggeledahan tidak dilakukan secara acak, melainkan berbasis pada pemetaan intelijen internal KPK yang sangat matang terkait titik-titik penyimpanan alat bukti.
“Kebutuhan kegiatan penggeledahan tentu subjektivitas penyidik, dan penyidik tentu juga sudah melakukan pemantauan awal, kiranya bukti-bukti yang dibutuhkan ini berada di lokasi mana saja,” katanya.
Lebih jauh, Budi membeberkan bahwa konstruksi penanganan perkara ini sejatinya masih berada pada fase pendalaman awal. Oleh sebab itu, KPK hingga saat ini belum mulai melayangkan surat pemanggilan resmi kepada para saksi yang berkaitan dengan pusaran kasus tersebut.
Tim penyidik masih membutuhkan waktu yang cukup komprehensif untuk membedah, menganalisis, serta mencocokkan setiap kepingan barang bukti yang telah disita sebelum menentukan eskalasi pemeriksaan dan pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Jadi memang ini juga masih terus berprogres karena ini memang masih di tahap awal penyidikan,”
Perkara yang tengah ditangani KPK ini bukanlah kasus tindak pidana korupsi berskala medioker. Investigasi ini membidik dugaan manipulasi, akal-akalan perizinan, hingga praktik suap (kickback) dalam pengurusan pita cukai rokok yang disinyalir telah mengakar secara sistemik selama 16 tahun, tepatnya sejak kurun waktu 2010 hingga 2026.
Skema koruptif yang dirancang dengan sangat rapi ini ditaksir telah merampok potensi penerimaan kas negara hingga menyentuh angka triliunan rupiah.
Jika ditarik dari garis kronologisnya, penyidikan yang menyeret nama PT Djarum ini merupakan hasil pengembangan (spin-off) dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 silam.
Operasi tangkap tangan tersebut awalnya sukses membongkar klaster suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam perkara kepabeanan tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari entitas Blueray Cargo.
Berangkat dari temuan alat bukti pada klaster importasi, penyelidikan internal KPK kemudian menemukan benang merah yang mengarah pada klaster baru penyimpangan pita cukai rokok. Temuan ini direspons dengan penerbitan Sprindik klaster pertama yang digulirkan pada rentang Juli hingga September 2026.
Pada fase pengembangan tersebut, KPK menetapkan sedikitnya dua aparatur negara sebagai tersangka utama dari kubu DJBC. Keduanya adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC, Gatot Heroe Hernanda, serta Pejabat Fungsional Madya Bea Cukai, Ahmad Dedi.
Langkah tegas segera dieksekusi dengan melakukan penahanan terhadap Gatot pada Agustus 2026, yang kemudian disusul oleh penahanan mantan pejabat DJBC lainnya pada September 2026 guna memperlancar proses pembongkaran skandal perpajakan bersejarah ini.