- Amnesty International menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal pada 2025–2026 oleh pejabat Polri sebagai skandal serius HAM.
- Praktik pengawasan rahasia tersebut diduga menyasar presiden, politisi, pengusaha, jurnalis, aktivis, hingga pembela hak asasi manusia.
- Amnesty mendesak Polri agar secara transparan membuka seluruh identitas korban penyadapan kepada publik tanpa terkecuali.
Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan RI sekaligus mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, bersama dua petinggi Polri sebagai skandal serius yang berimplikasi terhadap hak asasi manusia (HAM).
Penyadapan yang diduga berlangsung selama 2025–2026 itu disebut menyasar presiden, pejabat negara, pengusaha, jurnalis, hingga aktivis.
"Ini adalah skandal yang berimplikasi serius pada hak asasi manusia, dari hak sipil, politik, ekonomi, hingga kebebasan pers," kata Usman, Rabu (4/11/2026).
Usman menegaskan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pengawasan terhadap presiden, tetapi juga menyasar pergerakan sejumlah kelompok di luar lingkar pemerintahan.
Hal itu merujuk pada pernyataan Kabareskrim mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
"Merujuk pada pernyataan Kabareskrim, jelas ini tidak hanya soal penyadapan presiden, tapi penyadapan gerak-gerik politisi, pengusaha, jurnalis, dan aktivis," ujar Usman.
Menurut Usman, praktik penyadapan yang diduga berlangsung selama dua tahun tersebut berpotensi menimbulkan jumlah korban yang jauh lebih besar dari yang diketahui saat ini.
![Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Fakultas Hukum UGM, Senin (24/8/2026). [Suara.com/Hiskia]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/08/24/91124-direktur-eksekutif-amnesty-international-indonesia-usman-hamid.jpg)
Ia memperkirakan ratusan orang, termasuk kelompok yang kritis terhadap kekuasaan dan pembela HAM, bisa saja menjadi korban.
"Korban bisa jadi ratusan aktivis, jurnalis, politisi oposisi, dan pembela HAM," tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan penyadapan ilegal tersebut dapat membuka jalan bagi praktik pengawasan rahasia terhadap masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi digunakan untuk mengendalikan pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
"Jika skandal ini dibiarkan, maka bisa menuju pemolisian rahasia untuk dapat menjinakkan oposisi," tuturnya.
Amnesty mendesak Polri membuka identitas seluruh pihak yang menjadi korban dugaan penyadapan ilegal secara transparan.
Pengungkapan tersebut tidak boleh terbatas pada orang-orang di lingkungan Istana, tetapi juga harus mencakup masyarakat sipil yang menjadi sasaran pengawasan.
"Kami mendesak Polri untuk secara terbuka mengungkap siapa nama-nama aktor selain presiden yang telah menjadi korban penyadapan ilegal. Bukan hanya korban di lingkar Istana, tapi di lingkar rakyat, pengusaha dan politisi yang kritis, hingga jurnalis dan aktivis yang kerap diikuti intimidasi dan kriminalisasi," tegasnya.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini