- Pekerja dapat mengecek status BSU 2026 secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile milik BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemerintah berencana menyalurkan BSU 2026 sebesar Rp900.000 kepada sekitar 13,3 juta pekerja pada triwulan IV tahun ini.
- Pengguna harus menyiapkan data pribadi dan melengkapi formulir pemeriksaan eligibilitas di dalam aplikasi digital tersebut.
Suara.com - Pekerja yang ingin mengetahui status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk melakukan pengecekan secara mandiri.
Layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut menyediakan fitur pemeriksaan status bantuan sehingga pekerja tidak perlu langsung mendatangi kantor cabang untuk mencari informasi.
Pemeriksaan melalui JMO dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah data pribadi yang diperlukan agar sistem dapat mencocokkan informasi peserta dengan data calon penerima bantuan.
Meski demikian, pekerja perlu memahami bahwa proses penyiapan BSU 2026 tidak otomatis berarti seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh bantuan tersebut.
Apa Itu Aplikasi JMO?

Jamsostek Mobile atau JMO merupakan aplikasi layanan digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta mengakses berbagai informasi dan layanan kepesertaan.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat memperoleh informasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan, mengakses layanan administrasi, serta memanfaatkan fitur yang tersedia sesuai kebutuhan.
Salah satu fitur yang dapat digunakan untuk mengetahui status bantuan pemerintah adalah pemeriksaan eligibilitas BSU apabila layanan tersebut sudah tersedia dalam aplikasi.
Pengguna dapat mengunduh JMO melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan akun JMO sudah terdaftar dan dapat digunakan untuk masuk ke aplikasi.
Cara Cek BSU di JMO
Pemeriksaan status penerima BSU 2026 melalui JMO dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut.
- Unduh aplikasi JMO. Cari aplikasi Jamsostek Mobile melalui Play Store atau App Store, kemudian instal pada perangkat yang digunakan.
- Masuk ke akun JMO. Buka aplikasi dan lakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar, sedangkan pengguna baru dapat memilih menu pembuatan akun.
- Cari fitur pemeriksaan BSU. Setelah berhasil masuk, buka bagian Informasi dan ketuk banner bertuliskan "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah" apabila fitur tersebut tersedia.
- Lengkapi formulir pemeriksaan. Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
- Kirim data pemeriksaan. Periksa kembali seluruh informasi yang dimasukkan, kemudian tekan tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan.
- Periksa hasilnya. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status eligibilitas pengguna berdasarkan data yang telah dimasukkan.
Apabila proses verifikasi masih berlangsung, pengguna dapat melakukan pemeriksaan kembali secara berkala untuk mengetahui perkembangan statusnya.
Dalam kondisi tertentu, sistem juga dapat meminta informasi rekening tambahan apabila data rekening peserta belum lengkap.
Data tambahan tersebut dapat mencakup nama bank, nomor rekening aktif, serta nama pemilik rekening yang sesuai dengan identitas penerima.
Selain melalui JMO, pekerja juga dapat memantau informasi penerima BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Kapan BSU 2026 Cair?
Pemerintah tengah menyiapkan penyaluran BSU 2026 untuk sekitar 13,3 juta pekerja pada triwulan IV tahun ini berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan acuan.
Besaran bantuan yang direncanakan mencapai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus sehingga totalnya menjadi Rp900.000 bagi penerima yang memenuhi ketentuan.
Namun, jadwal pasti pencairan dan kriteria final penerima BSU 2026 belum ditetapkan dalam informasi tersebut.
Oleh karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya sebagai penerima bantuan hanya berdasarkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai persyaratan, hasil verifikasi, dan jadwal penyaluran, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.