Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Bansos Rp900 Ribu Sudah Masuk Rekening?

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 06 November 2026 | 13:10 WIB
Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Bansos Rp900 Ribu Sudah Masuk Rekening?
Ilustrasi uang (magnific)
baca 10 detik
  • Pekerja dapat mengecek status BSU 2026 secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile milik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pemerintah berencana menyalurkan BSU 2026 sebesar Rp900.000 kepada sekitar 13,3 juta pekerja pada triwulan IV tahun ini.
  • Pengguna harus menyiapkan data pribadi dan melengkapi formulir pemeriksaan eligibilitas di dalam aplikasi digital tersebut.

Suara.com - Pekerja yang ingin mengetahui status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk melakukan pengecekan secara mandiri.

Layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut menyediakan fitur pemeriksaan status bantuan sehingga pekerja tidak perlu langsung mendatangi kantor cabang untuk mencari informasi.

Pemeriksaan melalui JMO dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah data pribadi yang diperlukan agar sistem dapat mencocokkan informasi peserta dengan data calon penerima bantuan.

Meski demikian, pekerja perlu memahami bahwa proses penyiapan BSU 2026 tidak otomatis berarti seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh bantuan tersebut.

Apa Itu Aplikasi JMO?

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO

Jamsostek Mobile atau JMO merupakan aplikasi layanan digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta mengakses berbagai informasi dan layanan kepesertaan.

Melalui aplikasi ini, pengguna dapat memperoleh informasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan, mengakses layanan administrasi, serta memanfaatkan fitur yang tersedia sesuai kebutuhan.

Salah satu fitur yang dapat digunakan untuk mengetahui status bantuan pemerintah adalah pemeriksaan eligibilitas BSU apabila layanan tersebut sudah tersedia dalam aplikasi.

Pengguna dapat mengunduh JMO melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan akun JMO sudah terdaftar dan dapat digunakan untuk masuk ke aplikasi.

baca juga

Cara Cek BSU di JMO

Pemeriksaan status penerima BSU 2026 melalui JMO dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

  1. Unduh aplikasi JMO. Cari aplikasi Jamsostek Mobile melalui Play Store atau App Store, kemudian instal pada perangkat yang digunakan.
  2. Masuk ke akun JMO. Buka aplikasi dan lakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar, sedangkan pengguna baru dapat memilih menu pembuatan akun.
  3. Cari fitur pemeriksaan BSU. Setelah berhasil masuk, buka bagian Informasi dan ketuk banner bertuliskan "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah" apabila fitur tersebut tersedia.
  4. Lengkapi formulir pemeriksaan. Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
  5. Kirim data pemeriksaan. Periksa kembali seluruh informasi yang dimasukkan, kemudian tekan tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan.
  6. Periksa hasilnya. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status eligibilitas pengguna berdasarkan data yang telah dimasukkan.

Apabila proses verifikasi masih berlangsung, pengguna dapat melakukan pemeriksaan kembali secara berkala untuk mengetahui perkembangan statusnya.

Dalam kondisi tertentu, sistem juga dapat meminta informasi rekening tambahan apabila data rekening peserta belum lengkap.

Data tambahan tersebut dapat mencakup nama bank, nomor rekening aktif, serta nama pemilik rekening yang sesuai dengan identitas penerima.

Selain melalui JMO, pekerja juga dapat memantau informasi penerima BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.

Kapan BSU 2026 Cair?

Pemerintah tengah menyiapkan penyaluran BSU 2026 untuk sekitar 13,3 juta pekerja pada triwulan IV tahun ini berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan acuan.

Besaran bantuan yang direncanakan mencapai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus sehingga totalnya menjadi Rp900.000 bagi penerima yang memenuhi ketentuan.

Namun, jadwal pasti pencairan dan kriteria final penerima BSU 2026 belum ditetapkan dalam informasi tersebut.

Oleh karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya sebagai penerima bantuan hanya berdasarkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai persyaratan, hasil verifikasi, dan jadwal penyaluran, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Aplikasi JMO, Praktis Langsung Cair

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Aplikasi JMO, Praktis Langsung Cair

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 15:21 WIB

Penerima Bansos Punya Tabungan Rp100 Juta, Kemensos Dalami Data

Penerima Bansos Punya Tabungan Rp100 Juta, Kemensos Dalami Data

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:34 WIB

BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek 5 Syarat Pekerja yang Berhak Menerimanya

BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek 5 Syarat Pekerja yang Berhak Menerimanya

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:11 WIB

Terkini

Lebih Unggul dari Bunga BI, SBN Ritel ST017 Tawarkan Kupon Hingga 7,05%

Lebih Unggul dari Bunga BI, SBN Ritel ST017 Tawarkan Kupon Hingga 7,05%

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 13:10 WIB

Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Bansos Rp900 Ribu Sudah Masuk Rekening?

Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Bansos Rp900 Ribu Sudah Masuk Rekening?

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 13:10 WIB

Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Shio Naga dan Shio Babi yang Mendatangkan Hoki

Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Shio Naga dan Shio Babi yang Mendatangkan Hoki

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 13:07 WIB

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:06 WIB

Komnas HAM: Karhutla Berpotensi Langgar Delapan Hak Warga, Anak dan Lansia Paling Rentan

Komnas HAM: Karhutla Berpotensi Langgar Delapan Hak Warga, Anak dan Lansia Paling Rentan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:05 WIB

Suzuki GSX-10R 2027 Tampil Perdana di EICMA Milan

Suzuki GSX-10R 2027 Tampil Perdana di EICMA Milan

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 13:05 WIB

Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri

Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri

Sulsel | Jum'at, 06 November 2026 | 13:00 WIB

Manuskrip yang Ditemukan di Accra: Tentang Kehidupan dan Keberanian Menghadapi Ketidakpastian

Manuskrip yang Ditemukan di Accra: Tentang Kehidupan dan Keberanian Menghadapi Ketidakpastian

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 13:00 WIB

Pesta Juara 2026 Resmi Dimulai dari Bogor, Hadirkan Musik dan Beragam Hiburan

Pesta Juara 2026 Resmi Dimulai dari Bogor, Hadirkan Musik dan Beragam Hiburan

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 12:54 WIB

Menperin Sarankan Rokok Ilegal 'Dididik' Biar Jadi Legal

Menperin Sarankan Rokok Ilegal 'Dididik' Biar Jadi Legal

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 12:54 WIB

×