-
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO sangat praktis.
-
Peserta wajib memenuhi syarat dan memvalidasi data diri aplikasi JMO.
-
Pencairan saldo cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO cepat.
Suara.com - Kabar baik bagi para pekerja yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Kini, Anda tak perlu lagi repot-repot meluangkan waktu datang pagi-pagi buta dan mengantre di kantor cabang untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile), proses pengajuan klaim JHT bisa dilakukan secara online hanya dari genggaman tangan. Saldo tabungan hari tua Anda pun bisa langsung meluncur ke rekening pribadi dengan proses yang cepat dan praktis.
Lantas, bagaimana panduan langkah demi langkah mencairkan saldo JHT lewat aplikasi JMO dan apa saja syaratnya? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Siapa Saja yang Berhak Mencairkan JHT?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan jangka panjang dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian uang tunai ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Berdasarkan regulasi Pasal 4 PP No. 46/2015, kepesertaan JHT mencakup:
- Penerima Upah (PU): Pekerja formal pada perusahaan, perseorangan, hingga WNA yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.
- Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri, pekerja sektor informal/di luar hubungan kerja, dan pemberi kerja.
Adapun skema pencairan dana JHT terbagi menjadi dua:
1. Pembayaran Sekaligus (100%)
Diberikan kepada pekerja yang sudah memasuki usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri (resign) dan belum bekerja lagi, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Pembayaran Sebagian
Peserta dapat mencairkan dana 10% untuk persiapan masa pensiun, atau maksimal 30% untuk pembiayaan program kepemilikan rumah, dengan catatan telah menjadi peserta aktif minimal 10 tahun.
Namun ingat, pengajuan instan langsung lewat aplikasi JMO dikhususkan bagi peserta Warga Negara Indonesia/WNI.
Panduan Lengkap Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Sebelum memulai, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store, serta sudah melakukan registrasi/masuk menggunakan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) dan password yang aktif.