BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek 5 Syarat Pekerja yang Berhak Menerimanya

Vania Rossa, Lilis Varwati

Selasa, 03 November 2026 | 14:11 WIB
BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek 5 Syarat Pekerja yang Berhak Menerimanya
Ilustrasi BSU 2026. (Pexels)
baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah 2026 sebesar Rp900 ribu untuk menjaga daya beli pekerja.
  • Penyaluran dana bantuan tunai tersebut dilakukan secara sekaligus selama periode tiga bulan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
  • Penerima harus WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bergaji maksimal Rp3,5 juta, serta bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Suara.com - Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan total bantuan sebesar Rp900 ribu bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Program yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini merupakan bantuan pemerintah untuk mempertahankan daya beli sekaligus menjaga ketahanan ekonomi pekerja di tengah kebutuhan hidup.

BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun, bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima akan memperoleh total Rp900 ribu.

Meski demikian, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut. Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria, mulai dari status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas maksimal gaji.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 16 tahun 2026 berikut lima persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk menjadi penerima BSU 2026:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  4. Diprioritaskan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Pengecekan NIK Penerima BSU 2026, Cek Status Penerima Rp900 Ribu di Sini

Link Pengecekan NIK Penerima BSU 2026, Cek Status Penerima Rp900 Ribu di Sini

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 19:35 WIB

Budaya Tutup Mulut soal Gaji: Menjaga Privasi atau Celah Eksploitasi?

Budaya Tutup Mulut soal Gaji: Menjaga Privasi atau Celah Eksploitasi?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:15 WIB

Gaji Pas-pasan, Pajak Macam-macam: Menghitung Sisa Napas Finansial Pekerja

Gaji Pas-pasan, Pajak Macam-macam: Menghitung Sisa Napas Finansial Pekerja

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bersama KPK, BPK, dan BPKP

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bersama KPK, BPK, dan BPKP

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:08 WIB

Sengkarut Korupsi Dana Bencana BNPB: Surat KPK Belum Dibalas Panglima TNI, Ada Apa?

Sengkarut Korupsi Dana Bencana BNPB: Surat KPK Belum Dibalas Panglima TNI, Ada Apa?

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:07 WIB

Ratusan Cita Rasa Daerah Berkumpul, Festival Kuliner Nusantara Ini Bisa Jadi Agenda Akhir Pekan!

Ratusan Cita Rasa Daerah Berkumpul, Festival Kuliner Nusantara Ini Bisa Jadi Agenda Akhir Pekan!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:06 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba DPRD Jatim, Gerindra Malah Ungkap Polisi Minta Uang Rp50 Juta

Bantah Intervensi Kasus Narkoba DPRD Jatim, Gerindra Malah Ungkap Polisi Minta Uang Rp50 Juta

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:05 WIB

990 Menit Tampil Penuh, Media Malaysia Beberkan Alasan Pemain Ini Layak Dilirik John Herdman

990 Menit Tampil Penuh, Media Malaysia Beberkan Alasan Pemain Ini Layak Dilirik John Herdman

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 14:05 WIB

Hutan Keramat Tabet, Cara Warga Lereng Slamet Menjaga Diri dari Ancaman Longsor

Hutan Keramat Tabet, Cara Warga Lereng Slamet Menjaga Diri dari Ancaman Longsor

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:05 WIB

Cara Membersihkan Rak Kulkas yang Lengket dan Berbau, Cuma Pakai Cuka!

Cara Membersihkan Rak Kulkas yang Lengket dan Berbau, Cuma Pakai Cuka!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:05 WIB

7 Cara Memilih Pembalut yang Nyaman dan Aman, Panduan Penting untuk Kesehatan Organ Intim

7 Cara Memilih Pembalut yang Nyaman dan Aman, Panduan Penting untuk Kesehatan Organ Intim

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:05 WIB

British Style untuk Sehari-hari, Ini Cara Memadukan Motif Kotak-Kotak hingga Knitwear

British Style untuk Sehari-hari, Ini Cara Memadukan Motif Kotak-Kotak hingga Knitwear

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:03 WIB

Putusan MK Jadi Rujukan, Polri Mulai Usut Dugaan Ijazah Palsu Gibran

Putusan MK Jadi Rujukan, Polri Mulai Usut Dugaan Ijazah Palsu Gibran

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:01 WIB

×