- Penjual dan pembeli akan dipertemukan di bursa, pedagang tetap menerima amanat transaksi nasabah dan menyalurkannya ke bursa.
- Pemusatan pesanan jual-beli ditargetkan membuat likuiditas pasar lebih dalam, meningkatkan efisiensi, serta mempermudah pengawasan regulator.
- UU P2SK memberikan tenggat satu tahun sejak penandatanganan pada Juni 2026, aturan teknis pelaksanaannya masih dalam proses di OJK.
Ditargetkan Berlaku Juni 2027
Terkait implementasinya, Subani menyebut UU P2SK mengatur tenggat waktu satu tahun sejak undang-undang tersebut ditandatangani. Dengan asumsi penandatanganan dilakukan pada Juni 2026, penerapan single orderbook ditargetkan sudah terealisasi paling lambat Juni 2027.
"Kalau dari Undang-Undangnya sebutkan 1 tahun dari sejak ditandatangani. Jadi kalau disalahkan itu ditandatangannya itu bulan Juni 2026. Berarti nanti Juni 2027 sudah harus terrealisasi," bebernya.
Sementara itu, aturan teknis yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dari Undang-Undang ini untuk mengatur saat tersebut teknisnya itu sedang dalam proses di OJK yang nanti akan dilakukan di OJK yang kita harapkan dengan segera akan dilakukan," pungkasnya.