- Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana sekitar Rp184 triliun pada September 2026 yang berasal dari jutaan setoran calon jemaah.
- DPR dan pemerintah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 sepanjang tahun 2025 hingga 2026 untuk memperkuat kelembagaan BPKH.
- Revisi aturan tersebut berdampak pada peningkatan transparansi, perluasan instrumen investasi syariah yang aman, dan optimalisasi nilai manfaat jemaah.
Suara.com - Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperkirakan mencapai sekitar Rp184 triliun per 2025. Dana sebesar itu berasal dari setoran jutaan calon jemaah.
Menjaganya tentu membutuhkan lebih dari sekadar kecakapan berinvestasi. Melainkan juga dukungan kelembagaan yang kokoh, aturan yang jelas, dan pengawasan yang berlapis.
Hal inilah yang membuat revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi penting. Setelah lebih dari satu dekade berlaku, undang-undang yang melahirkan BPKH itu sedang diperbarui, dan prosesnya membuka peluang untuk memperkuat fondasi pengelolaan dana umat dalam jangka panjang.
BPKH dibentuk melalui UU 34/2014 dan mulai mengelola keuangan haji pada 2017. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk memisahkan peran.
Kepala Bidang Hukum dan Kepatuhan BPKH Acep Riana Jayaprawira, menjelaskan bahwa Kementerian Agama dahulu sekaligus menjadi regulator, operator, dan pengelola dana haji. UU 34/2014 hadir untuk memisahkan fungsi-fungsi tersebut.
Undang-undang itu menetapkan BPKH sebagai badan hukum publik yang dikelola secara korporatif dan nirlaba. Badan ini memiliki dua organ, yakni sebagai pelaksana yang menjalankan pengelolaan dan dewan pengawas.
Investasi wajib mengikuti prinsip syariah serta mempertimbangkan keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH juga memerlukan persetujuan DPR.
Pemisahan itu kembali ditegaskan ketika urusan penyelenggaraan haji dipindahkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
DPR lantas memilih mempertahankan BPKH sebagai lembaga tersendiri. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan, "BPKH tetap terpisah agar pengelolaan keuangan tetap transparan."
Usulan penguatan kelembagaan berdiri di atas rekam jejak yang solid. Pada 27 Juli 2026, BPKH mengumumkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2025. Itu menjadi WTP kedelapan berturut-turut sejak BPKH beroperasi.
BPKH juga melaporkan telah menindaklanjuti 95,69 persen rekomendasi BPK, atau 244 dari 255 rekomendasi, berdasarkan pemeriksaan semester II 2025. Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, memuji responsivitas BPKH dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dari sisi kinerja, dana kelolaan tumbuh dari sekitar Rp95 triliun pada 2017 menjadi Rp180,74 triliun pada akhir 2025 berdasarkan laporan yang diaudit.
Nilai manfaat tahunan naik dari sekitar Rp4,7 triliun menjadi Rp12,05 triliun dalam periode yang sama. Hasil itu menopang biaya haji jemaah yang berangkat sekaligus disalurkan ke rekening virtual jutaan jemaah tunggu.
BPKH juga menjaga likuiditas sesuai amanat undang-undang, yang mewajibkan ketersediaan dana setara dua kali kebutuhan biaya penyelenggaraan haji. BPKH melaporkan rasio likuiditasnya 2,47 kali kebutuhan BPIH per Desember 2025.
Kepala BPKH menggambarkan pendekatan investasinya sebagai pendekatan yang mengutamakan keamanan. Fadlul menjelaskan sekitar 70 persen dana ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sekitar 25 persen pada deposito bank syariah, dan sekitar 5 persen berupa dana Islamic Development Bank yang dikelola melalui BPKH Limited.

Revisi Jadi Kebutuhan
Rekam jejak ini dibangun di bawah aturan yang lahir pada 2014. Kini lanskapnya telah berubah. Dana kelolaan membesar, kebutuhan jemaah semakin kompleks, dan penyelenggara haji telah berganti kementerian.
Fadlul, dalam pada Agustus 2026, menyebut adanya ketidakselarasan karena undang-undang penyelenggaraan haji sudah direvisi, sedangkan undang-undang pengelolaan keuangan haji belum. Ia menilai pembaruan aturan perlu segera menyusul.
Prosesnya sudah bergulir. Revisi UU 34/2014 dibahas dalam harmonisasi di DPR pada November 2025, dengan cakupan 33 pasal yang diubah dan enam pasal baru. Pada Desember 2025, revisi tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurut laporan JPNN pada Juni 2026, BPKH menyambut persetujuan DPR atas rancangan undang-undang tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Dalam forum BPKH Connect di Bandung, Fadlul menyatakan, "Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan." Ia menambahkan, "Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH."
BPKH membawa tiga usulan utama ke dalam pembahasan, sebagaimana disampaikan Fadlul pada Agustus 2026.
Pertama, penguatan kelembagaan, termasuk memperjelas kewenangan dan fungsi Dewan Pengawas agar pengambilan keputusan lebih lincah. Fadlul menyebut satu keputusan investasi saat ini dapat memerlukan hingga 14 tanda tangan. Kedua, penguatan instrumen investasi, agar BPKH memiliki pilihan yang lebih beragam. Ketiga, penguatan permodalan.
Perluasan instrumen bukan berarti mengendurkan kehati-hatian. Anggota Dewan Pengawas BPKH H.M. Dawud Arif Khan, seperti dikutip pada Agustus 2026, menyebut UU 34/2014 sebagai fondasi tata kelola yang akuntabel. "Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 telah menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola keuangan haji yang akuntabel," ujarnya.
Menurutnya, fleksibilitas investasi dimaksudkan untuk diversifikasi ke instrumen syariah yang sehat dengan risiko terukur, bukan untuk mengambil risiko lebih besar.
"Tujuan akhirnya adalah memastikan dana haji terus memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah," kata Dawud.
Sikap kehati-hatian itu juga tercermin dalam rencana kerja 2026. BPKH menargetkan nilai manfaat Rp14,53 triliun dengan imbal hasil 7,9 persen, sambil menegaskan tidak akan mendorong pengambilan risiko yang berlebihan.
Penguatan kelembagaan tidak hanya soal kelonggaran, tetapi juga soal pengawasan yang tertata. Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara investasi, misalnya, mewajibkan setiap usulan investasi dan rencana investasi tahunan mendapat persetujuan Dewan Pengawas. Setiap divestasi pun harus disertai kajian manajemen risiko, pendapat hukum, dan pendapat kepatuhan.
Di luar itu, BPKH diawasi DPR berdasarkan hasil audit BPK dan wajib memublikasikan ringkasan laporan keuangannya. Lapisan ini menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana umat dapat ditelusuri.
Draf revisi yang dibahas DPR, juga memuat sejumlah gagasan penguatan. Di antaranya distribusi nilai manfaat yang proporsional dengan masa tunggu jemaah, kewajiban cadangan valuta asing setara kebutuhan BPIH satu tahun, penempatan dana hanya di bank syariah yang sehat, serta pengaturan anak usaha BPKH di bawah pengawasan DPR. Draf itu masih dapat berubah selama pembahasan.
Pembahasan revisi melibatkan banyak pihak dengan perspektif masing-masing. Kementerian Haji dan Umrah pernah mengusulkan agar BPKH melaporkan kinerjanya secara berkala kepada menteri.
Sejumlah anggota Komisi VIII DPR menekankan pentingnya independensi BPKH. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan, "DPR RI berkomitmen mengawal proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji."
Pemerintah pun menegaskan arah penguatan. Pada pertengahan Oktober 2026, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah masih berdiskusi dengan DPR. Ia menyebut "harapan kita lebih pada penguatan peran".
Ia juga menegaskan bahwa "dana haji untuk haji itu tidak keluar dari haji", serta berharap penempatan dana "bisa lebih terpencar" untuk mengurangi risiko. Pemerintah juga telah mengirim surat presiden terkait revisi ke DPR.
Fadlul menyambut arah tersebut. "Insyaallah ini bisa menjadi penguatan bagi kami," katanya.
Revisi undang-undang memang belum rampung. Namun, arah pembahasannya memperlihatkan satu kesepakatan penting: dana haji harus dikelola oleh lembaga yang kuat, independen dalam keputusan investasi, terbuka kepada publik, dan tetap berada dalam pengawasan yang berlapis.
Bagi jutaan calon jemaah, perubahan pasal-pasal undang-undang mungkin terasa jauh. Tetapi dari sanalah keamanan setoran, besaran nilai manfaat, dan keberlanjutan subsidi biaya haji ditentukan.
Dengan rekam jejak delapan kali WTP dan komitmen pada prinsip syariah, BPKH memasuki babak baru ini dengan modal kepercayaan yang patut dijaga bersama.