Cek Cara dan Syarat untuk Pendaftaran Mudik Gratis 2023, Buruan Daftar!

Blitz

Kamis, 16 Maret 2023 | 20:57 WIB
Cek Cara dan Syarat untuk Pendaftaran Mudik Gratis 2023, Buruan Daftar!
Pendaftaran Mudik Gratis 2023 (Suara.com/Alfian Winanto)

Cek cara dan syarat untuk pendaftaran mudik gratis 2023. Kementerian BUMN sudah membuka pendaftaran mudik gratis 2023 sejak kemarin, Rabu (15/3). 

Pada mudik gratis 2023, Kementerian BUMN mengusung tema, 'Mudik Di Nanti, Mudik di Hati Bersama BUMN 2023'. 

Lewat unggahan di akun resmi Instagram BUMN, program mudik gratis BUMN untuk lebaran 2023 sudah dibuka dan pemesanan tiket telah dimulai sejak kemarin pukul 13:00 WIB. 

"Siapkan diri Jasfren untuk menjadi peserta Mudik Di Nanti Mudik Di Hati Bareng BUMN 2023 karena pendaftaran akan dimulai hari ini, 15 Maret 2023 dan pelepasan tiket dimulai pukul 13.00 WIB loh!" tulis akun @kementerianbumn

Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, berikut rangkaian jadwal mudik gratis 2023 BUMN: 

1. Pembukaan pendaftaran dan booking tiket 15 Maret 2023 sampai dengan Tiket Habis

2. Pengambilan merchandise mudik Akhir Maret 2023

3. Pengiriman kode booking pemudik kereta api awal April 2023 via Aplikasi Web

4. Pemberangkatan mudik Kereta Api hari pertama 15 April 2023 di Stasiun Pasar Senen

baca juga

5. Pemberangkatan mudik Kereta Api hari kedua 16 April 2023 di Stasiun Pasar Senen

6. Pemberangkatan mudik moda bus tanggal 18 April 2023

Sedangkan untuk syarat mudik gratis BUMN 2023 adalah sebagai berikut: 

1. Memiliki akun Aplikasi JRku - Jasa Raharjaku

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Mempunyai surat izin mengemudi (SIM C) yang masih aktif

4. Mempunyai sepeda motor yang dibuktikan dengan surat tanda motor kendaraan (STNK)

5. Pajak Kendaraan sepeda motor masih berlaku

6. Pendaftar dan peserta harus dalam 1 keluarga

Lantas bagaimana untuk mendaftar mudik gratis 2023, berikut penjelasannya: 

Pendaftaran bisa melalui online lewat alamat, jasaraharja.co.id

Selain itu, peserta juga bisa melakukan pendaftaran Mudik Gratis 2023 BUMN secara online mendownload aplikasi JRku - Jasa Raharjaku yang dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore

Setelah itu, berikut tahapan untuk pendaftaran mudik gratis 2023: 

1. Lakukan pencarian tiket transportasi & destinasi yang kamu inginkan untuk mengetahui ketersediaan kursi.

2. Jika tiket tersedia, calon pemudik dapat melengkapi data diri. Pastikan data yang dilengkapi sudah benar.

3. Sistem akan memverifikasi secara otomatis & jika lolos verifikasi maka tiket elektronik akan terbit.

4. Simpan tiket elektronik kamu dengan baik & tunjukkan kepada petugas saat keberangkatan.

Para calon pemudik gratis 2023 juga bisa menghubungi call center untuk informasi lebih lanjut: 

1. (021) 5220285 / 5220289 (Call)

2. 081323238700 (WhatsApp)

Jam kerja: 07.30-16.30 WIB

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panduan Cara Daftar Program Mudik Gratis 2023 dari BUMN hingga Swasta, Penuhi Syaratnya

Panduan Cara Daftar Program Mudik Gratis 2023 dari BUMN hingga Swasta, Penuhi Syaratnya

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 17:17 WIB

Syarat Mudik Gratis 2023 Jasa Raharja, Cermati! Bisa Naik Kereta atau Bus

Syarat Mudik Gratis 2023 Jasa Raharja, Cermati! Bisa Naik Kereta atau Bus

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:44 WIB

Belanja Produk Dalam Negeri Semen Indonesia Tembus Rp21,39 Triliun

Belanja Produk Dalam Negeri Semen Indonesia Tembus Rp21,39 Triliun

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:45 WIB

Perlu Adanya Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Lingkungan BUMN

Perlu Adanya Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Lingkungan BUMN

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 13:08 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2023: Jadwal, Kuota, Moda Transportasi, Syaratnya

Mudik Gratis Jasa Raharja 2023: Jadwal, Kuota, Moda Transportasi, Syaratnya

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:20 WIB

Terkini

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

×