Pada 2016 di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Aceh diresmikan usaha tempat cuci mobil alias doorsmeer.
Tempat usaha tersebut diresmikan si pemiliknya bernama Hanisah binti Abdullah alias Nyonya N yang saat itu berusia 31 tahun.
Peresmian usaha cuci mobil milik Nyonya N itu bahkan sempat diliput oleh salah satu media lokal di sana. Si Nyonya N mengaku bahwa usahanya itu memiliki 12 orang karyawan.
Saat peresmian usaha cuci mobil itu, Nyonya N juga mengundang salah satu tokoh agama di sana.
Di acara peresmian usaha cuci mobil tersebut, Nyonya N juga memberikan santunan kepada 50 anak yatim piatu.
Kabarnya, luas usaha cuci mobil Nyonya N itu mencapai 1600 m2 dan terletak di lokasi strategis, lintas Medan-Banda Aceh.
Di artikel soal peresmian usaha cuci mobil itu, Nyonya N disebut sebagai wanita muda di Kabupaten Bireuen yang sukses sebagai pebisnis.
Bisnis apa yang ditekuni oleh Nyonya N hinga dianggap sebagai wanita muda sukses?
7 tahun setelah peresmian usaha cuci mobil tersebut, Nyonya N ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 18 Agustus 2023. Penangkapan kepada Nyonya N dikonfirmasi oleh Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose.
Menurut Golose, penangkapan Nyonya N berawal dari penangkapan salah satu bandar dengan inisial AN.
Dari penangkapan AN ini, BNN menyita 52 kg sabu-sabu yang sudah dikemas dalam 50 bungkus plastik, 70 kotak bermerk Rolex dengan isi 323.822 butir pil ekstasi berbobot 129 kg.
Dari hasil pemeriksaan AN mengaku sebagai suami kedua Nyonya N. Dari pemeriksaan juga terungkap AN tidak menjalankan bisnis tersebut sendirian, Nyonya N pun ikut terlibat.
Jejak jahat Nyonya N pun mulai dikuak ke publik. Akun Instagram @rakan_aceh di postingannya menyebut bahwa Nyonya N itu sudah cukup lama menjadi bandar narkoba.
Nyonya N juga disebut memiliki suami pertama dengan insial AR (42). Namun suami pertama Nyonya N ini kabarnya pergi ke Cina pada 2020 untuk mengambil sabu-sabu namun tertangkap di sana hingga dijatuhi hukuman mati.
Menariknya merujuk pada data Mahkamah Agung, tercatat nama Nyonyan N yang berasal dari Bireuen sempat mengajukan permohonan pergantian nama untuk anaknya.
Dikutip dari laman MA, PN Bireuen pada 3 Mei 2021 mengabulkan permohonan ganti nama penggugat atas nama Hanisah binti Abdullah.
Putusan PN BIREUEN Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Bir menyebutkan bahwa penggugat dikabulkan pergantian nama untuk anaknya dengan inisial SAH.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahw penggugat telah bercerai dengan suami atas nama Muhammad Harisdan. Namun belum bisa dipastikan bahwa putusan dari PN Bireuen ini berhubungan dengan Nyonya N, si ratu narkoba.
Sementara itu, dari postingan rakan_aceh, warga di sekitar lokasi tempat tinggal Nyonya N mengungkap fakta lain. Menurut warga, Nyonya N sangat baik dan dermawan.
"Setiap kegiatan sosial, Nyonya N selalu andil dan tak pernah ketinggalan. Mereka juga tidak tahu jika nyonya N merupakan gembong narkoba internasional," tulis keterangan di postingan tersebut.