Fans Berulah, MU Dijatuhi Denda Rp30 Juta

Syaiful Rachman

Rabu, 19 Juli 2017 | 23:36 WIB
Fans Berulah, MU Dijatuhi Denda Rp30 Juta
Striker Madura United, Peter Osase Odemwingie (kiri) berusaha melewati pemain Persib Bandung, Ahmad Jufrianto, saat pertandingan Liga 1 di Stadion Gelora Ratu Pamelingan (SGRP) Pamekasan, Jatim, Minggu (9/7). [Antara]

Suara.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi membayar denda Rp30 juta kepada Madura United (MU) FC akibat kegiatan suporter menyalakan "smoke bom" saat pertandingan melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, Pamekasan, 9 Juli 2017.

"Sanksi membayar denda sebesar Rp30 juta ini, sesuai dengan keputusan Komdis PSSI yang disampaikan melalui surat tertulis tertanggal 13 Juli 2017 dan kami terima malam ini," kata Manajer Madura United FC Haruna Soemitro dalam rilis yang diterima Antara melalui Media Officer klub sepak bola itu, Tabri Syaifullah Munir di Pamekasan, Rabu (19/7/2017) malam.

Komdis PSSI menilai, tindakan supporter Madura United telah melakukan tingkah laku buruh berulang kali selama pertandingan berlangsung, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan selama pertandingan.

Dasar pemberian sanksi ini, merujuk pada Pasal 65 Junto Pasal 66 ayat (1) Junto Pasal 40 ayat (1) tentang Kode Disiplin PSSI.

Madura United diminta untuk membayar sanksi tersebut selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan itu oleh pihak manajemen Madura United.

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait diatasm akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,". Demikian bunyi surat keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua Komdis PSSI Asep Edwin Firdaus itu.

Namun demikian pihak PSSI masih memberikan kesempatan kepada manajemen Madura United untuk mengajukan banding atas keputusan sanksi itu.

Sementara, pada pertandingan antara Madura United FC melawan Persib Bandung itu, tim tuan rumah unggul 3-1 atas Persib Bandung.

Sejak sebelum pertandingan dimulai, sebenarnya pihak panitia penyelangga dari Madura United FC melalui pemandu acara telah berulang kali mengimbau para penonton dan supporter agar tidak menyalakar 'flare' ataupun 'smoke bom', namun hal itu masih terjadi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Persija vs Espanyol, Teco: Laga Ini untuk Indonesia

Persija vs Espanyol, Teco: Laga Ini untuk Indonesia

Bola | Rabu, 19 Juli 2017 | 12:23 WIB

Bhayangkara FC Berambisi Geser PSM dan Persipura

Bhayangkara FC Berambisi Geser PSM dan Persipura

Bola | Rabu, 19 Juli 2017 | 03:21 WIB

Menjamu Bali United, Sriwijaya Optimistis Amankan Poin

Menjamu Bali United, Sriwijaya Optimistis Amankan Poin

Bola | Selasa, 18 Juli 2017 | 23:26 WIB

Ditahan Imbang Barito Putra, PSM Gagal Puncaki Klasemen

Ditahan Imbang Barito Putra, PSM Gagal Puncaki Klasemen

Bola | Selasa, 18 Juli 2017 | 20:45 WIB

Terkini

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Tips Berkendara Setelah Jumper Aki Mobil agar Daya Terisi Optimal

Tips Berkendara Setelah Jumper Aki Mobil agar Daya Terisi Optimal

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

TEI 2026 Perkuat Ekspor, Ketahanan Energi, dan Ketahanan Pangan Melalui Sinergi dengan BPDP

TEI 2026 Perkuat Ekspor, Ketahanan Energi, dan Ketahanan Pangan Melalui Sinergi dengan BPDP

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Anime EAT-MAN The Over Order Dapatkan Manga Spin-off Baru, Rilis November

Anime EAT-MAN The Over Order Dapatkan Manga Spin-off Baru, Rilis November

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Demokrasi Tanpa Oposisi: Ujian Keterbukaan Pemerintah

Demokrasi Tanpa Oposisi: Ujian Keterbukaan Pemerintah

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Kembangkan Potensi Alam, Potret Desa Karangjengkol Purbalingga Raih Indonesia Awards 2026

Kembangkan Potensi Alam, Potret Desa Karangjengkol Purbalingga Raih Indonesia Awards 2026

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:56 WIB

Termasuk di Jawa Barat, Perumnas Dorong Generasi Muda Siapkan Rumah Pertama

Termasuk di Jawa Barat, Perumnas Dorong Generasi Muda Siapkan Rumah Pertama

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:46 WIB

×