Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Ruth Meliana

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:10 WIB
Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?
ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) [Suara.com/Angga Budhiyanto]
baca 10 detik
  • Polri menetapkan syarat perpanjangan SKCK beda domisili meliputi dokumen dasar dan surat keterangan domisili tambahan.
  • Pemohon dapat memperpanjang SKCK melalui aplikasi Presisi Polri Super App atau mendatangi kantor polisi terdekat.
  • Biaya resmi perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 dengan ketentuan masa kedaluwarsa dokumen lama maksimal satu tahun.

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, pengajuan visa, hingga berbagai administrasi lainnya.

Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan, sehingga banyak orang perlu memperpanjangnya ketika masa berlakunya habis. Lantas, apa syarat perpanjang SKCK beda domisili?

Bagi mereka yang tinggal atau bekerja di luar alamat yang tertera di KTP, proses perpanjangan SKCK bisa menjadi lebih rumit. Banyak yang bertanya-tanya apakah perpanjangan tetap bisa dilakukan di kota atau kabupaten tempat tinggal saat ini, atau harus kembali ke daerah asal sesuai KTP.

Perubahan domisili sering terjadi karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau pindah tempat tinggal. Kondisi ini membuat pemohon harus menyiapkan dokumen tambahan agar proses berjalan lancar.

Untungnya, Polri telah menyediakan jalur online melalui aplikasi Presisi Polri Super App serta opsi diwakilkan, sehingga masyarakat tidak selalu harus pulang kampung hanya untuk mengurus dokumen ini.

Artikel ini akan membahas secara rinci syarat, cara, biaya, dan tips perpanjang SKCK ketika domisili berbeda. Informasi disusun berdasarkan ketentuan terkini agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari penolakan di loket.

1. Syarat Umum Perpanjang SKCK

Sebelum membahas kasus beda domisili, penting memahami syarat dasar perpanjangan. Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • SKCK lama asli atau yang sudah dilegalisir (masa kedaluwarsa maksimal satu tahun).
  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3–6 lembar (biasanya latar belakang merah).
  • Formulir perpanjangan yang diisi di kantor polisi.

Jika SKCK sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, biasanya Anda harus membuat SKCK baru dari awal, termasuk proses rekam sidik jari ulang.

2. Syarat Tambahan untuk Beda Domisili

Ketika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini, beberapa kantor polisi meminta dokumen pendukung ekstra. Berdasarkan praktik yang umum diterapkan, syarat tambahan tersebut meliputi:

baca juga
  • Surat pengantar dari kelurahan atau desa tempat domisili saat ini.
  • Surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah dari kelurahan setempat.
  • Surat kuasa bermaterai jika proses diwakilkan kepada keluarga atau kerabat di daerah sesuai KTP.

Dokumen-dokumen ini membantu petugas memverifikasi bahwa pemohon memang tinggal di wilayah tersebut meskipun KTP masih mencantumkan alamat lama. Pastikan semua fotokopi jelas dan lengkap agar proses tidak terhambat.

3. Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili secara Offline

Langkah praktis yang bisa dilakukan adalah datang ke Polsek atau Polres terdekat dengan tempat tinggal saat ini. Bawa semua dokumen persyaratan termasuk surat keterangan domisili.

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, meminta pengisian formulir, dan melakukan verifikasi. Setelah pembayaran biaya administrasi, SKCK baru biasanya dapat diterbitkan dalam waktu relatif singkat jika data tidak bermasalah.

Alternatif lain adalah meminta bantuan kerabat di daerah sesuai alamat KTP. Anda bisa mengurus rumus sidik jari di Polres tempat tinggal sekarang, lalu mengirim fotokopi dokumen beserta surat kuasa kepada keluarga. Mereka yang akan mengurus perpanjangan di Polsek/Polres sesuai KTP.

4. Cara Perpanjang melalui Aplikasi Online

Polri menyediakan layanan online melalui aplikasi Presisi Polri Super App. Setelah mendaftar dan memverifikasi akun, pilih menu SKCK lalu opsi perpanjangan. Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk pas foto dan bukti kepesertaan JKN/BPJS jika diminta.

Setelah proses disetujui, Anda akan mendapatkan kode atau barcode yang bisa digunakan untuk mengambil SKCK di kantor polisi sesuai ketentuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Cek Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Cek Syarat dan Biayanya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Berapa Lama Proses Jadinya SKCK Online?

Berapa Lama Proses Jadinya SKCK Online?

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Terkini

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Tips Berkendara Setelah Jumper Aki Mobil agar Daya Terisi Optimal

Tips Berkendara Setelah Jumper Aki Mobil agar Daya Terisi Optimal

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

TEI 2026 Perkuat Ekspor, Ketahanan Energi, dan Ketahanan Pangan Melalui Sinergi dengan BPDP

TEI 2026 Perkuat Ekspor, Ketahanan Energi, dan Ketahanan Pangan Melalui Sinergi dengan BPDP

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Anime EAT-MAN The Over Order Dapatkan Manga Spin-off Baru, Rilis November

Anime EAT-MAN The Over Order Dapatkan Manga Spin-off Baru, Rilis November

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Demokrasi Tanpa Oposisi: Ujian Keterbukaan Pemerintah

Demokrasi Tanpa Oposisi: Ujian Keterbukaan Pemerintah

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Kembangkan Potensi Alam, Potret Desa Karangjengkol Purbalingga Raih Indonesia Awards 2026

Kembangkan Potensi Alam, Potret Desa Karangjengkol Purbalingga Raih Indonesia Awards 2026

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:56 WIB

Termasuk di Jawa Barat, Perumnas Dorong Generasi Muda Siapkan Rumah Pertama

Termasuk di Jawa Barat, Perumnas Dorong Generasi Muda Siapkan Rumah Pertama

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:46 WIB

×