Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
Usai Diperiksa 15 Jam, Joko Driyono Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 26 Maret 2019 | 02:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
PSSI Jelaskan Alasan Pilih Bali Jadi Tempat TC Timnas Indonesia
05 Mei 2025 | 20:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI