Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
PSSI Hormati Proses Hukum Penahanan Joko Driyono
Selasa, 26 Maret 2019 | 08:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ketua PSSI Akui Jarang Nonton Liga 1, Diundang Persib Belum Tentu Berangkat
07 Mei 2025 | 11:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI