Dilindungi UU Ketenagakerjaan, Pesepak Bola Tak Perlu Khawatirkan Pesangon

Syaiful Rachman

Jum'at, 10 April 2020 | 21:57 WIB
Dilindungi UU Ketenagakerjaan, Pesepak Bola Tak Perlu Khawatirkan Pesangon
Para Pemain Persib Bandung merayakan gol Artur Gevorkyan ke gawang Persija Jakarta di di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019). (Suara.com/ Muhaimin A Untung)

Suara.com - Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) menegaskan jika para pemain profesional, dalam pekerjaannya, di Tanah Air dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kepada Antara di Jakarta, Jumat (10/4/2020), kuasa hukum APPI Mohammad Agus Riza mengatakan bahwa undang-undang itu memastikan bahwa setiap pemain harus mendapatkan haknya andai kontrak mereka diputus oleh klub ketika Liga 1 dan 2 2020 dihentikan karena pandemi virus corona COVID-19.

“Ketika kompetisi dihentikan karena ada force majeure dan kontrak dibatalkan, maka pemain berhak mendapatkan pesangon yang diatur dalam pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar pria yang akrab disapa Riza tersebut.

Ayat 1 Pasal 164 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa ‘Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)’.

Menurut Riza, status seorang pesepak bola sama dengan karyawan di sebuah perusahaan. Oleh karena itu, manajemen klub profesional yang bernaung dalam perseroan terbatas tidak bisa membatalkan kontrak pemain tanpa memberikan hak yang sesuai.

Hal tersebut diperkuat dengan keputusan hakim terdahulu (yurisprudensi), tepatnya pada tahun 2019, yang memenangkan gugatan pemain Persegres Gresik United atas tertunggaknya gaji mereka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik, Jawa Timur.

“Di sana sudah menjadi keputusan hukum bahwa pemain sepak bola itu hubungannya dengan ketenagakerjaan dan kontrak mereka adalah kontrak ketenagakerjaan. Itu artinya pemain dan klub tunduk pada UU Ketenagakerjaan termasuk ketika terjadi kondisi force majeure tadi,” tutur Riza.

Meski demikian, lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa, ketika terjadi perkara terkait pemutusan kontrak penghentian kompetisi akibat virus corona COVID-19, pihaknya tetap akan membawa kasus itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (NDRC) yang bertugas menuntaskan permasalahan antara pemain dan klub.

Dalam Surat Keputusan bernomor SKEP/48/III/2020, PSSI menyatakan, Liga 1 dan 2 2020 akan dihentikan jika pemerintah memperpanjang status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang ditetapkan sampai 29 Mei 2020.

baca juga

Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A tahun 2020 memperpanjang status darurat itu terhitung tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

APPI Bongkar 188 Kasus Tunggakan Gaji Pemain, Nilainya Tembus Rp10,8 Miliar Lebih

APPI Bongkar 188 Kasus Tunggakan Gaji Pemain, Nilainya Tembus Rp10,8 Miliar Lebih

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:15 WIB

Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh

Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:12 WIB

Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?

Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?

Health | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:46 WIB

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:00 WIB

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:29 WIB

Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:04 WIB

Antisipasi Dampak Perang, DPR Minta Pemerintah Siapkan Skema 'Force Majeure' Soal Haji 2026

Antisipasi Dampak Perang, DPR Minta Pemerintah Siapkan Skema 'Force Majeure' Soal Haji 2026

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:54 WIB

Tak Bisa Dipakai Persija Sampai Akhir Musim, Hanif Sjahbandi Sibukkan Diri di APPI

Tak Bisa Dipakai Persija Sampai Akhir Musim, Hanif Sjahbandi Sibukkan Diri di APPI

Bola | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:04 WIB

Terkini

Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026

Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:05 WIB

Bikin Ngiler! Ini Nilai Bonus Pemain Timnas Inggris Jika Juara Piala Dunia 2026

Bikin Ngiler! Ini Nilai Bonus Pemain Timnas Inggris Jika Juara Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:10 WIB

Persib Bongkar Proses Panjang Datangkan Gabriel Mutombo, Sudah Dipantau Lama

Persib Bongkar Proses Panjang Datangkan Gabriel Mutombo, Sudah Dipantau Lama

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:00 WIB

Trossard Tunda Bahas Masa Depan di Arsenal, Besiktas dan Klub Arab Saudi Berminat

Trossard Tunda Bahas Masa Depan di Arsenal, Besiktas dan Klub Arab Saudi Berminat

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:50 WIB

Bukan Messi atau Ronaldo, Legenda Perancis Jagokan Sosok Ini Raih Ballon d'Or

Bukan Messi atau Ronaldo, Legenda Perancis Jagokan Sosok Ini Raih Ballon d'Or

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:30 WIB

Usai Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Kirim Pesan Tegas ke Jakmania

Usai Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Kirim Pesan Tegas ke Jakmania

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:43 WIB

5 Fakta Menarik Jelang Belgia vs Senegal: Ujian Berat Setan Merah Jinakkan Singa Teranga

5 Fakta Menarik Jelang Belgia vs Senegal: Ujian Berat Setan Merah Jinakkan Singa Teranga

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:40 WIB

Rekor Erling Haaland Lampaui Cristiano Ronaldo Usai Singkirkan Pantai Gading dari Piala Dunia 2026

Rekor Erling Haaland Lampaui Cristiano Ronaldo Usai Singkirkan Pantai Gading dari Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20 WIB

Jordan Pickford Ingatkan Inggris Siaga Adu Penalti Kontra RD Kongo

Jordan Pickford Ingatkan Inggris Siaga Adu Penalti Kontra RD Kongo

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10 WIB

Bek Keturunan Tinggalkan FC Emmen, Disebut Gabung Klub Super League

Bek Keturunan Tinggalkan FC Emmen, Disebut Gabung Klub Super League

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:45 WIB

×