Tunggak Gaji Pemain Hingga Rp2,3 Miliar, Persis Solo Digugat

Arief Apriadi, Adie Prasetyo Nugraha

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 16:36 WIB
Tunggak Gaji Pemain Hingga Rp2,3 Miliar, Persis Solo Digugat
Suasana pengenalan pemilik baru Persis Solo di Stadion Manahan, Sabtu (20/3/2021). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Suara.com - Klub Liga 2, Persis Solo digugat oleh Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) melalui National Dispute Resolution Chamber (NDRC) perihal tunggakan gaji para pemain.

Total, APPI mengirimkan tujuh gugatan pesepakbola yang gajinya belum dilunasi oleh klub yang mayoritas sahamnya dimiliki putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Persis menunggak 18 gaji pemainnnya sejak 2020. Itu artinya kejadian tersebut dilakukan manajemen terdahulu alias sebelum diakuisisi Kaesang Pangarep.

Meski begitu, manajemen Persis saat ini, tetap berkewajiban menyelesaikan masalah tersebut. Total tunggakan gaji yang belum dibayarkan Persis kepada 18 pemain menyentuh angka Rp 2,3 miliar.

Namun APPI hanya dapat mengajukan gugatan terhadap tujuh pemain saja lantaran sisanya tidak memiliki salinan kontrak dengan Persis Solo.

Riyandi Angki selaku Komite Eksekutif APPI (kanan) dan Wakil Presiden APPI Andritany Ardhiyasa (kiri) dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021). (Tangkapan layar Zoom APPI/Adie Prasetyo)
Riyandi Angki selaku Komite Eksekutif APPI (kanan) dan Wakil Presiden APPI Andritany Ardhiyasa (kiri) dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021). (Tangkapan layar Zoom APPI/Adie Prasetyo)

"11 Pemain lainnya tidak memiliki salinan kontrak dan tidak mendapatkan akses untuk meminta salinan tersebut dari pihak Klub," kata Riyandi Angki selaku Komite Eksekutif APPI saat jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021).

"Karena itu tidak dapat mengajukan gugatan atas kasus mereka melalui NDRC," sambung Riyandi.

Kondisi 11 pemain lain yang tidak memiliki salinan kontrak sejatinya bertolak belakang dengan peraturan FIFA nomor 1171/2008, mengenai Standar Minimum Kontrak Pesepakbola Profesional, Poin 1.2.

Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang tercantum pada kontrak diharuskan untuk memiliki salinan kontrak. Salinan yang sama juga harus dikirimkan kepada badan yang berwenang dalam penyelenggaraan kompetisi, dalam hal ini PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi.

baca juga

Riyandi mengatakan bukan hanya Persis Solo, ada beberapa tim lain yang tak memberikan salinan kontrak kepada pemain. Beberapa klub yang tidak melakukan hal tersebut adalah Mitra Kukar dan PSM Makassar.

"Karena dengan tidak adanya salinan kontrak, selain melanggar peraturan FIFA, hal ini juga sangat merugikan bagi pesepakbola karena tidak dapat melakukan penyelesaian atas kasusnya melalui NDRC," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Liga 1, APPI Sentil PSM Makassar Soal Tunggakan Gaji Pemain

Jelang Liga 1, APPI Sentil PSM Makassar Soal Tunggakan Gaji Pemain

Bola | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 16:15 WIB

Jelang Liga 1 2021/2022, Bhayangkara FC Masih Fokus Benahi Fisik Pemain

Jelang Liga 1 2021/2022, Bhayangkara FC Masih Fokus Benahi Fisik Pemain

Bola | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 13:56 WIB

Liga 1 2021/2022 Telah Diluncurkan, Pelatih Bali United Makin Optimistis

Liga 1 2021/2022 Telah Diluncurkan, Pelatih Bali United Makin Optimistis

Bola | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 12:18 WIB

Erick Thohir Bantu Dapatkan Sponsor Liga 1, Warganet: Persis Solo Auto Promosi

Erick Thohir Bantu Dapatkan Sponsor Liga 1, Warganet: Persis Solo Auto Promosi

Surakarta | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 08:19 WIB

Lionel Messi Dilepas Barcelona, Warganet: Mas Kaesang Gas Mas

Lionel Messi Dilepas Barcelona, Warganet: Mas Kaesang Gas Mas

Surakarta | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 09:25 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×