Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI, mengakui dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) atlet belum masuk sebagai profesi atau pekerjaan.
"Atas nama Komisi X kami apresiasi karena ini merupakan langkah maju. Kami di Komisi X sedang menjalankan revisi UU keolahragaan," terang Syaiful Huda.
"Pertama soal revisi SKN harus sudah berbasis big sistem. Dalam UU SKN kita olahraga memang belum dijelaskan sebagai profesi, makanya kita mau revisi," pungkasnya.