Merujuk surat keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 1 Tahun 2022, timnas Indonesia termasuk dalam golongan "Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri" sehingga wajib melakukan karantina sesampainya di Tanah Air.
Merujuk surat edaran tersebut, warga Indonesia yang datang dari luar negeri wajib melakukan karantina 14x24 jam jika bertolak dari negara/wilayah yang masuk tiga kriteria yakni; mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron, Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron, dan memiliki jumlah konfrimasi Omicron lebih dari 10.000 kasus.
Di sisi lain, warga Indonesia bisa saja hanya menjalani karantina 10x24 jam jika berasal dari negara/wilayah yang tidak termasuk dalam tiga kriteria di atas.
Terlepas dari panjang pendeknya periode karantina, timnas Indonesia jelas harus mematuhi aturan karantina kesehatan dengan salah satunya tidak berkontak langsung dengan orang di luar rombongan setibanya di Tanah Air.