Menurut dia, Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan benderaMerah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, kedua bagian (merah dan putih) berukuran sama, yakni 10 centimeter kali 15 sentimeter.
"Jadi, beda antara bendera negara dengan kain kostum klub," tandas Ziaul Haq.
Hanya saja, sambung Habib, pihaknya sangat memaklumi jika kondisi tersebut sempat menjadi perbincangan khususnya di jejaring media sosial.
"Karena itu, kami perlu meluruskan, agar tidak salah paham dan sekali ini, semua ini tiada maksud untuk pelecehan simbol negara," katanya, menjelaskan.