Namun apakah berhenti di situ? Tentu saja tidak. Petugas keamanan juga harus bisa membaca situasi apa yang nanti akan terjadi bila tim tuan rumah tersebut kalah atau pun menang.
Dalam pertandingan di Kanjuruhan pekan lalu, Arema yang disaksikan langsung puluhan ribu pendukungnya kalah dengan skor 2-3.
Kekecewaan tentu dirasakan Aremania pada saat itu. Mereka melampiaskannya dengan turun ke lapangan yang menjadi awal mula Tragedi Kanjuruhan.
Dari sini, seharusnya petugas keamanan bisa memprediksi dan mengantisipasi. Tentunya dengan analisis risiko yang telah dibuat jauh sebelum hari pertandingan.
Dari analisis yang di awal tadi dijelaskan maka akan ada mitigasi atau upaya mengurangi risiko dengan dibuat langkah-langkah pengamanan yang tepat. Tertuang dalam Pasal 9 tentang Stadium Contingency Plans.
Pada poin 2(e) terkait pengendalian massa dijelaskan terkait bila terjadi kekacauan di stadion, kepadatan stadion, pemalsuan tiket, dan penjualan tiket ilegal, evakuasi darurat, dan lain sebagainya.
Kemudian ada pada Pasal 10 tentang Stadium Emergency Plans. Semuanya sudah tersusun secara rinci dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Gas Air Mata
Dalam Tragedi Kanjuruhan, indikasi utama jatuhnya korban jiwa adalah gas air mata yang jelas dalam aturan FIFA dilarang penggunaannya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Disebut Akibat Aparat 'Over-Reacting' dan Kurang Dididik
Tertuang dalam Pasal 19(b) yang menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau "gas pengendali massa".