FIFA Stadium Safety and Security Regulations memang detail memaparkan apa yang harus dilakukan ketika menggelar pertandingan.
Bahkan jauh sebelum laga bergulir terdapat pasal-pasal yang mengatur dan sangat bisa menjadi landasan.
Misalnya, pada Pasal 6 tantang Perencanaan Keselamatan dan Keamanan Stadion. Kemudian pada pasal berikutnya juga dijelaskan lagi apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan petugas keamanan stadion.
Petugas keamanan stadion ini mencakup semua pemangku kepentingan antara lain, panitia pelaksana, kepolisian, tim kegawatdaruratan (emergency), dan lain sebagainya.
Mereka memiliki tugas, kewenangan, dan fungsi masing-masing sesuai dengan aturan yang ada dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Berangkat dari situ, lalu petugas keamanan stadion wajib membuat manajemen risiko dengan menganalisis segala kemungkinan yang bakal terjadi dalam sebuah pertandingan.
Dalam membuat analisis risiko tersebut harus juga memperhatikan sejumlah aspek. Salah satu poin menyatakan dalam Pasal 7 poin 3 (a) "Historical enmity between teams or their supporters".
Dengan kata lain, penyelenggara wajib memperhatikan histori tim yang bertanding dan suporter.
Bila dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan, dua tim yang bertanding adalah Arema FC dan Persebaya Surabaya yang memiliki sejarah rivalitas. Termasuk kedua suporter Aremania dan Bonek.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Disebut Akibat Aparat 'Over-Reacting' dan Kurang Dididik
Dalam hal ini, penyelenggara tentunya sudah memahami dan melakukan langkah yang tepat dengan melarang Bonek ke Stadion Kanjuruhan.