Berangkat dari situ, lalu petugas keamanan stadion wajib membuat manajemen risiko dengan menganalisis segala kemungkinan yang bakal terjadi dalam sebuah pertandingan.
Dalam membuat analisis risiko tersebut harus juga memperhatikan sejumlah aspek. Salah satu poin menyatakan dalam Pasal 7 poin 3 (a) "Historical enmity between teams or their supporters".
Dengan kata lain, penyelenggara wajib memperhatikan histori tim yang bertanding dan suporter.
Bila dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan, dua tim yang bertanding adalah Arema FC dan Persebaya Surabaya yang memiliki sejarah rivalitas. Termasuk kedua suporter Aremania dan Bonek.
Dalam hal ini, penyelenggara tentunya sudah memahami dan melakukan langkah yang tepat dengan melarang Bonek ke Stadion Kanjuruhan.
Namun apakah berhenti di situ? Tentu saja tidak. Petugas keamanan juga harus bisa membaca situasi apa yang nanti akan terjadi bila tim tuan rumah tersebut kalah atau pun menang.
Dalam pertandingan di Kanjuruhan pekan lalu, Arema yang disaksikan langsung puluhan ribu pendukungnya kalah dengan skor 2-3.
Kekecewaan tentu dirasakan Aremania pada saat itu. Mereka melampiaskannya dengan turun ke lapangan yang menjadi awal mula Tragedi Kanjuruhan.
Dari sini, seharusnya petugas keamanan bisa memprediksi dan mengantisipasi. Tentunya dengan analisis risiko yang telah dibuat jauh sebelum hari pertandingan.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Disebut Akibat Aparat 'Over-Reacting' dan Kurang Dididik
Dari analisis yang di awal tadi dijelaskan maka akan ada mitigasi atau upaya mengurangi risiko dengan dibuat langkah-langkah pengamanan yang tepat. Tertuang dalam Pasal 9 tentang Stadium Contingency Plans.
Pada poin 2(e) terkait pengendalian massa dijelaskan terkait bila terjadi kekacauan di stadion, kepadatan stadion, pemalsuan tiket, dan penjualan tiket ilegal, evakuasi darurat, dan lain sebagainya.
Kemudian ada pada Pasal 10 tentang Stadium Emergency Plans. Semuanya sudah tersusun secara rinci dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Gas Air Mata
Dalam Tragedi Kanjuruhan, indikasi utama jatuhnya korban jiwa adalah gas air mata yang jelas dalam aturan FIFA dilarang penggunaannya.
Tertuang dalam Pasal 19(b) yang menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau "gas pengendali massa".