Hasil Lengkap Sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC: Denda Ratusan Juta hingga Hukuman Seumur Hidup

Arief Apriadi, Adie Prasetyo Nugraha

Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:51 WIB
Hasil Lengkap Sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC: Denda Ratusan Juta hingga Hukuman Seumur Hidup
Kode 1312 di Stadion Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah memberikan sejumlah hukuman untuk Arema FC menyusul tragedi berdarah usai laga kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Komdis PSSI telah mengumumkan beberapa temuan yang diduga adanya pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu, sanksi berat diberikan kepada tim berjuluk Singo Edan itu.

Seperti diketahui, kericuhan terjadi di laga Arema FC vs Persebaya. Insiden yang diwarnai penembakkan gas air mata oleh aparat kepolisian itu menewaskan setidaknya 125 nyawa Aremania.

Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan dalam kericuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan dalam kericuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

PSSI langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian ini dari sisi sepakbola. Pada Selasa ( 4/10/2022) Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing telah mengumumkan temuannya di hadapan media.

Pada kesempatan ini, Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh juga ikut mendampingi. Hasilnya, Arema FC dan beberapa pihak yang terlibat mendapat hukuman cukup berat.

Berikut 3 Putusan Komdis PSSI untuk Arema FC:

1. Arema FC Terusir dari Kanjuruhan

Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi.

Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.

baca juga

2. Sanski Berat untuk Ketua Panpel

Kepada panitia pelaksana, saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.

Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup.

Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

3. Security officer Arema FC Juga Dihukum

Kemudian hukuman juga dijatuhi kepada security officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya.

Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.

Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Mendapatkan Sanksi hingga Denda

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Mendapatkan Sanksi hingga Denda

Poptren | Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:46 WIB

Paus Fransiskus Berdoa Buat Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Paus Fransiskus Berdoa Buat Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Sumut | Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:39 WIB

Terlanjur Dicopot, Viral Intruksi Eks Kapolres Malang Sebelum Tragedi Kanjuruhan: Jangan Sampai Lakukan Kekerasan!

Terlanjur Dicopot, Viral Intruksi Eks Kapolres Malang Sebelum Tragedi Kanjuruhan: Jangan Sampai Lakukan Kekerasan!

Depok | Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:38 WIB

Daftar dan Identitas Lengkap Korban Anak dan Perempuan Tragedi Kanjuruhan

Daftar dan Identitas Lengkap Korban Anak dan Perempuan Tragedi Kanjuruhan

Malang | Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:38 WIB

Kaisar Sambo Dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan? Begini Kisahnya

Kaisar Sambo Dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan? Begini Kisahnya

Denpasar | Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:33 WIB

Cerita Para Saksi dalam Berbagai Posisi di Menit-menit Mematikan saat Tragedi Kanjuruhan

Cerita Para Saksi dalam Berbagai Posisi di Menit-menit Mematikan saat Tragedi Kanjuruhan

Video | Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:45 WIB

Terkini

Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai

Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai

Sumut | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Review Rembulan Tenggelam di Wajahmu Extended: Saat Jeda Waktu Memberi Ruang bagi Makna

Review Rembulan Tenggelam di Wajahmu Extended: Saat Jeda Waktu Memberi Ruang bagi Makna

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Anjing Pitbull Lepas Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Parah di Kepala dan Telinga

Anjing Pitbull Lepas Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Parah di Kepala dan Telinga

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:01 WIB

AMPB Pastikan Masyarakat Pati yang Bertemu DPR Hari Ini Bukan Pihaknya

AMPB Pastikan Masyarakat Pati yang Bertemu DPR Hari Ini Bukan Pihaknya

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Prabowo Ingin Penerjun Bebas Atasi Karhutla Riau: Pertama Kali dalam Sejarah

Prabowo Ingin Penerjun Bebas Atasi Karhutla Riau: Pertama Kali dalam Sejarah

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Geliat Musik Keras di Magnumotion Loud Fest, dari Hijaber hingga Aksi Cadas Seringai

Geliat Musik Keras di Magnumotion Loud Fest, dari Hijaber hingga Aksi Cadas Seringai

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!

Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Tolak Perfect Woman Syndrome: Saatnya Perempuan Hidup Realistis dan Merdeka

Tolak Perfect Woman Syndrome: Saatnya Perempuan Hidup Realistis dan Merdeka

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Tembus 100 Orang, Luka Berat Tak Tertolong

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Tembus 100 Orang, Luka Berat Tak Tertolong

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Gugat Dosa Struktural Negara, FIAD Nyatakan Indonesia Darurat Keadilan

Gugat Dosa Struktural Negara, FIAD Nyatakan Indonesia Darurat Keadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:47 WIB

×