- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan Peraturan Rektor Unhan tidak melarang penggunaan hijab bagi kadet.
- Sukamta mendorong Unhan secara konsisten menjamin implementasi kebebasan mengenakan hijab yang aman selama latihan fisik berlangsung.
- Unhan diminta menyelesaikan polemik ini dengan memberikan jaminan penuh terhadap hak asasi kadet menjalankan ajaran agama.
Suara.com - Polemik mengenai calon Kadet Universitas Pertahanan (Unhan) yang mengundurkan diri diduga karena persoalan hijab mendapat perhatian serius dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa secara regulasi, tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab bagi para kadet di kampus tersebut.
Sukamta merujuk pada Pedoman Kehidupan Kadet Unhan yang telah mengatur hal tersebut secara jelas.
"Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab," ujar Sukamta kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Meskipun secara administratif tidak dilarang, Sukamta mendorong pihak universitas untuk memastikan aturan ini benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan, termasuk saat kegiatan fisik yang berat.
Menurutnya, inovasi model hijab saat ini sudah sangat mendukung aktivitas militer maupun olahraga.
"Dengan adanya inovasi model hijab sekarang sudah beragam. Karena itu Saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan. Misalnya, ketika latsarmil yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama latihan. Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya," papar Sukamta.

Lebih lanjut, Sukamta menilai bahwa Peraturan Rektor Unhan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet.
Para kadet diarahkan untuk menjadi insan yang taat beragama, baik dalam kehidupan kedinasan maupun sehari-hari.
Sukamta berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut dan Unhan dapat memberikan jaminan penuh terhadap hak asasi para kadetnya dalam menjalankan ajaran agama.
"Oleh sebab itu, Saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para Kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia," pungkasnya.