- Polsek Pameungpeuk mengarantina anjing pitbull yang menyerang dan melukai seorang anak perempuan di Kabupaten Bandung pada Minggu.
- Korban yang mengalami luka berat pada kepala dan telinga telah menjalani operasi serta mendapatkan perawatan di RSUD Welas Asih.
- Pemilik anjing bersikap kooperatif mendampingi korban, sementara polisi masih menyelidiki potensi kelalaian tanpa ada laporan keluarga.
Suara.com - Pihak Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, Jawa Barat, mengarantina anjing jenis pitbull yang menyerang seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Komplek Grand Cendana Residence, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi di Bandung, Senin (24/8/2026), mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah anjing kembali berada di lingkungan permukiman dan mengantisipasi terjadinya serangan serupa.
"Langkah yang dilakukan kemarin kami mengambil tindakan, pada awalnya kami mengambil tindakan untuk si anjing ini langsung kami karantina," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (23/8) ketika anjing milik warga berinisial F sedang dijemur dan diikat di wilayah perkampungan dekat kompleks perumahan.
Namun, ikatan anjing tersebut terlepas dan kemudian masuk ke kawasan kompleks hingga menyerang korban yang sedang bermain di jalan perumahan.
"Pada saat si anak sedang bermain di jalan perumahan, tiba-tiba ada anjing datang dari arah perkampungan yang langsung menggigit si korban," katanya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan telinga sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Welas Asih dan telah menjalani operasi pada bagian telinga.
"Tadi malam juga dilaksanakan operasi. Operasi telinganya dan pagi sudah masuk ke ruangan pemulihan," ujar Asep.
Asep mengatakan pemilik anjing bersikap kooperatif dan turut mendampingi korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pemeliharaan anjing tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat yang memelihara hewan berisiko tinggi agar memastikan hewan peliharaannya tidak membahayakan keselamatan orang lain.
"Apabila hewan peliharaan melukai orang lain hingga luka berat, pemiliknya bisa dituntut dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," katanya.
Menurut Asep, pemilik anjing juga menunjukkan itikad baik dengan membantu korban dan keluarganya selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Terkait proses hukum, Asep mengatakan polisi masih menunggu perkembangan dari pihak keluarga korban karena hingga kini belum ada laporan atau langkah hukum yang diajukan ke Polsek Pameungpeuk.
"Jadi kami masih berproses dan kami juga tidak bisa menentukan apakah ini lanjut atau tidak, itu terserah dari pihak keluarga korban," pungkasnya.
Pemilik anjing berpotensi terjerat Pasal 336 Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.