Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Arief Apriadi, Muhammad Yasir

Kamis, 22 Desember 2022 | 18:48 WIB
Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. [ANTARA/Naufal Fikri Yusuf]

Suara.com - Kabar menggemparkan datang dari sepak bola nasional. Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan kini dibebaskan.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Akhmad Hadian Lukita bisa dibebaskan karena berkas kasus Tragedi Kanjuruhan tidak kunjung lengkap.

Karenanya, Akhmad Hadian dibebaskan demi hukum sebagaimana ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dedi Prasetyo menyebut penyidik Polda Jawa Timur kekinian tengah menyiapkan terkait proses pembebasan Lukita.

"Penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya Surabaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya Surabaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Setelah dibebaskan, lanjut Dedi, Lukita secara otomatis tidak lagi berstatus tersangka. Hal sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan," jelasnya.

Sebelum dibebaskan, Akhmad Hadiah Lukita sejatinya ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya terkait Tragedi Kanjuruhan.

Lukita bersama Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

baca juga

Sedangkan tiga tersangka lain dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman disebut melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu menewaskan setidaknya 135 orang dan ratusan korban mengalami luka-luka.

Insiden itu pula yang membuat kompetisi sepak bola Tanah Air sempat dihentikan sebelum kembali mendapat izin bergulir awal bulan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klasemen Sementara BRI Liga 1: Hawa Panas Atas Bawah!

Klasemen Sementara BRI Liga 1: Hawa Panas Atas Bawah!

Gol | Rabu, 21 Desember 2022 | 23:21 WIB

Profil Achmad Figo, Eks Pemain Timnas Indonesia yang Langgar Ronaldo Kwateh dengan Kasar

Profil Achmad Figo, Eks Pemain Timnas Indonesia yang Langgar Ronaldo Kwateh dengan Kasar

Bola | Rabu, 21 Desember 2022 | 13:34 WIB

Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?

Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?

Moots | Senin, 19 Desember 2022 | 19:51 WIB

Siaran Langsung BRI Liga 1 Arema FC vs Madura United dan Persija vs Dewa United di Indosiar

Siaran Langsung BRI Liga 1 Arema FC vs Madura United dan Persija vs Dewa United di Indosiar

Semarang | Selasa, 20 Desember 2022 | 07:27 WIB

Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 Hari Ini: Arema FC vs Madura United, Persija Jakarta vs Dewa United

Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 Hari Ini: Arema FC vs Madura United, Persija Jakarta vs Dewa United

Bola | Selasa, 20 Desember 2022 | 07:05 WIB

Menang 2-0 Lawan Persita, Arema FC Mulai Merangsek ke Papan Atas

Menang 2-0 Lawan Persita, Arema FC Mulai Merangsek ke Papan Atas

Surabaya | Minggu, 18 Desember 2022 | 17:50 WIB

Hasil Arema FC vs Persita Tangerang di BRI Liga 1: Singo Edan Menang 2-0

Hasil Arema FC vs Persita Tangerang di BRI Liga 1: Singo Edan Menang 2-0

Bola | Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:14 WIB

Terkini

3 Tentara Luka Parah Kena Ledakan Ranjau di Zona Demiliterisasi Korea

3 Tentara Luka Parah Kena Ledakan Ranjau di Zona Demiliterisasi Korea

News | Senin, 21 September 2026 | 13:07 WIB

Kebutuhan Kayu Sengon Tinggi, Tanaman Tahan Iklim Ekstrem Mulai Dikembangkan

Kebutuhan Kayu Sengon Tinggi, Tanaman Tahan Iklim Ekstrem Mulai Dikembangkan

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:05 WIB

Benjamin Netanyahu Injak Kaki ke Masjid Al-Aqsa, Hamas Murka: Provokasi Terang-terangan

Benjamin Netanyahu Injak Kaki ke Masjid Al-Aqsa, Hamas Murka: Provokasi Terang-terangan

News | Senin, 21 September 2026 | 13:05 WIB

Lima Langkah Mudah Parkir Mobil di Area Sempit Tanpa Panik

Lima Langkah Mudah Parkir Mobil di Area Sempit Tanpa Panik

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 13:04 WIB

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:01 WIB

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:00 WIB

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:59 WIB

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 12:58 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

News | Senin, 21 September 2026 | 12:56 WIB

Gen Z, Overthinking, dan Keranjang Belanja yang Tak Pernah Kosong: Habit?

Gen Z, Overthinking, dan Keranjang Belanja yang Tak Pernah Kosong: Habit?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:53 WIB

×