Kasus yang dibuka adalah kasus suap dua mantan eksekutif 21st Century Fox dan perusahaan pemasaran olahraga yang dituduh menyuap pejabat sepak bola Amerika Selatan untuk mendapatkan hak siar.
Sebelumnya, FIFA juga tersangkut kasus suap soal terpilihnya Rusia dan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.
Tudingan pertama kepada mantan Presiden CONCACAF, Jack Warner.
Pria asal Trinidad Tobago ini diduga menerima suap hingga 5 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 82,2 miliar untuk memenangkan Rusia dalam pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018.
Yang kedua adalah eks presiden konfederasi Sepak Bola Brasil, Ricardo Teixeira, dan bekas Presiden COMNEBOL, Nicolas Leoz, beserta rekan konspiratornya, diduga menerima suap dari Qatar untuk memuluskan langkah jadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Kontributor: Aditia Rizki