Jurgen Klopp Dihukum Dua Pertandingan dan Denda Rp1,2 Miliar, Ini Penyebabnya

Reky Kalumata

Jum'at, 19 Mei 2023 | 09:10 WIB
Jurgen Klopp Dihukum Dua Pertandingan dan Denda Rp1,2 Miliar, Ini Penyebabnya
Ekspresi manajer Liverpool, Jurgen Klopp pada laga Liga Inggris kontra Chelsea di Stadion Stamford Bridge, London, Rabu (5/4/2023) dini hari WIB. [GLYN KIRK / AFP}

Suara.com - Pelatih Liverpool Jurgen Klopp dihukum larangan ikut bertanding selama dua pertandingan oleh Federasi Sepak bola (FA) Inggris dan terkena denda 75.000 Euro atau Rp1,2 miliar pada Jumat (19/5/2023).

FA Inggris menjatuhi hukuman kepada Klopp terkait komentarnya seusai pertandingan Premier League atau Liga Inggris menghadapi Tottenham Hotspur pada 30 April lalu.

"Jurgen Klopp terkena sanksi larangan bertanding untuk dua pertandingan dan denda 75.000 Euro atas komentarnya di media seusai pertandingan Premier League antara Liverpool melawan Tottenham Hotspur pada 30 April 2023," bunyi keterangan FA Inggris melansir laman resmi, Jumat.

Pelatih berkebangsaan Jerman itu memberikan komentar terkait kinerja wasit selama pertandingan yang terlalu memihak kepada Tottenham Hotspur dan merugikan Liverpool.

Namun berdasarkan keterangan yang diberikan FA Inggris, mantan pelatih Borussia Dortmund itu mengakui salah atas perbuatannya yang menyalahi dan mempertanyakan integritas wasit selama pertandingan tersebut.

Hukuman tersebut juga memastikan Klopp tidak dapat mendampingi Liverpool di pinggir lapangan hingga akhir musim Premier League ini.

Padahal The Reds sangat membutuhkan kehadiran sosok pelatih yang membawa mereka merengkuh gelar Liga Champions 2019 itu karena saat ini tengah berjuang memperebutkan satu tiket ke Liga Champions musim depan.

Saat ini Liverpool berada di peringkat kelima dengan raihan 65 poin selisih satu poin dari rival Manchester United yang berada di peringkat keempat dan masuk zona Liga Champions. (ANTARA)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arsenal Perpanjang Kontrak Kiper Aaron Ramsdale, Gaji Naik 2 Kali Lipat

Arsenal Perpanjang Kontrak Kiper Aaron Ramsdale, Gaji Naik 2 Kali Lipat

Bola | Jum'at, 19 Mei 2023 | 06:12 WIB

Hasil Liga Inggris: Lumat Brighton 4-1, Newcastle Jaga Asa Finis Empat Besar

Hasil Liga Inggris: Lumat Brighton 4-1, Newcastle Jaga Asa Finis Empat Besar

Bola | Jum'at, 19 Mei 2023 | 05:48 WIB

Liverpool Lepas Empat Pemain Akhir Musim Ini, Roberto Firmino Salah Satunya

Liverpool Lepas Empat Pemain Akhir Musim Ini, Roberto Firmino Salah Satunya

Bola | Kamis, 18 Mei 2023 | 19:55 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×