Suara.com - Pemain diaspora, Chow Yun Damanik, menghadapi hambatan yang menyebabkan partisipasinya dalam Timnas Indonesia U-17 pada Piala Dunia U-17 2023 terancam batal. Pemberitahuan ini datang dari Arya Sinulingga, seorang anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, yang mengungkapkan bahwa masalah utama terletak pada ketidakjelasan mengenai status kewarganegaraan ibunya.
Pada awalnya, Chow Yun Damanik direncanakan untuk memperkuat Timnas Indonesia U-17, yang dikenal dengan julukan Garuda Asia, dalam ajang bergengsi Piala Dunia U-17 2023.
“Kami terus melakukan komunikasi sampai kemarin meminta dokumen kapan pelepasan WNI ibunya, yang sayangnya sampai hari ini tidak bisa diberikan oleh keluarganya,” ujar Arya.
“Jadi kami dari PSSI walau sangat berat tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, dan tidak bisa melanggar regulasi tersebut karena tidak ada yang boleh dikecualikan."
Chow dikenal sebagai seorang gelandang bertahan yang sangat berbakat. Namun, permasalahan muncul terkait dengan status paspornya.
Indonesia menganut prinsip hukum ius sanguinis, yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk mengubah status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme naturalisasi istimewa.
Proses ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, yang sebelumnya telah diterapkan untuk pemain seperti Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama, dan beberapa pemain senior Timnas Indonesia.
Namun, peraturan ini memiliki syarat, yaitu proses naturalisasi istimewa hanya bisa diajukan jika subjek yang bersangkutan telah berusia minimal 18 tahun. Sayangnya, Chow baru berusia 16 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat ini.
Salah satu opsi lain adalah dengan langsung menerbitkan paspor Indonesia untuk Chow, asalkan ia memiliki status sebagai WNI.
Baca Juga: 3 Bintang Timnas Indonesia U-17 yang Berpotensi Langsung Naik ke Tim Senior Pasca Piala Dunia U-17
Namun, status kewarganegaraan Chow masih kabur dan belum pasti, seperti yang diungkapkan oleh Arya Sinulingga.