Permasalahan terkait status kewarganegaraan ini berkaitan dengan sang ibu yang telah melepaskan status WNI-nya. Namun, tanggal pasti kapan sang ibu mengubah statusnya menjadi WNA tidak terungkap.
Chow akan dianggap WNI jika lahir sebelum sang ibu mengubah status kewarganegaraannya menjadi WNA.
Oleh karena itu, pemain yang bermain di Swiss ini dapat segera memperoleh paspor Indonesia.
Namun, sayangnya, PSSI tidak berhasil mendapatkan informasi resmi mengenai status kewarganegaraan sang ibu pada saat Chow lahir.
Meskipun telah berupaya meminta dokumen-dokumen terkait kepada sang ibu, upaya ini belum membuahkan hasil.
PSSI sebagai badan pengatur sepak bola Indonesia menghadapi dilema ini. Mereka harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, tanpa bisa memberikan pengecualian dalam hal ini.
Keputusan akhir tentang partisipasi Chow Yun Damanik dalam Timnas Indonesia U-17 dalam Piala Dunia 2023 masih menjadi tanda tanya besar.