Shin Tae-yong Dikasih 'Hadiah' Jokowi, Janji Lakukan Hal Terbesar Ini untuk Timnas Indonesia

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:01 WIB
Shin Tae-yong Dikasih 'Hadiah' Jokowi, Janji Lakukan Hal Terbesar Ini untuk Timnas Indonesia
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (instagram Shin Tae-yong)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberlakuan golden visa didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Visa ini ditujukan bagi WNA yang berkualitas dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, seperti investor korporasi atau individu.

Untuk tinggal selama lima tahun di Indonesia, WNA individu yang ingin mendirikan perusahaan harus berinvestasi sebesar US$2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.

Untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang diperlukan adalah sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.

Bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar, akan diberikan golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Untuk investasi sebesar US$50.000.000, lama tinggal yang diberikan adalah sepuluh tahun.

Investor asing individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menempatkan dana sebesar US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar untuk mendapatkan golden visa lima tahun.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.

Untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

Baca Juga: Fasilitas Jadi Penentu, Jokowi Tak Ingin Paksakan Pindah Kantor ke IKN

Pemegang golden visa menikmati sejumlah manfaat eksklusif, termasuk jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan keluar masuk Indonesia, serta tidak perlu mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI