Kemudian, untuk individu asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka harus berinvestasi 2,5 juta dolar AS (Rp40,6 miliar) untuk tinggal 5 tahun dan 5 juta dolar AS (Rp81,2 miliar) untuk tinggal 10 tahun.
Sedangkan bagi perusahaan asing wajib berinvestasi sekitar 25 juta dolar AS (Rp406 miliar) untuk tinggal 5 tahun dan 50 juta dolar AS (Rp812 miliar) untuk tinggal 10 tahun bagi komisaris dan direksinya.
Kontributor: Felix Indra Jaya