Merujuk laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Matthew Baker termasuk dalam definisi anak-anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas mengingat usianya masih 15 tahun.
"Kewarganegaraan ganda terbatas dimaksudkan bahwa Pemerintah RI mengakui status kewarganegaraan ganda yang dimiliki seorang anak hingga berumur 18 tahun dan/atau belum menikah," demikian keterangan Kemenlu dikutip Suara.com pada Rabu (31/7/2024).
Selain berusia di bawah 18 atau belum menikah, Matthew Baker berhak memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas karena masuk kategori "Anak yang dilahirkan dari pasangan ayah WNA dengan ibu WNI."
Merujuk pernyataan dan informasi tersebut, Baker jelas masih bisa membela Australia.
Namun, andai sang pemain mantap memilih Indonesia saat usianya 18 tahun, Australia sudah tak lagi punya hak untuk memanggil Baker.
Sebagai informasi, Baker punya darah Indonesia dan Batak dari sang ibu yang lahir di Jakarta. Sementara ayahnya adalah warga negara Australia.