Imbas Kelakuan 'PSSI' Malaysia, Harimau Malaya Bisa Terjungkal ke Titik Terendah

Pebriansyah Ariefana, Adie Prasetyo Nugraha

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:05 WIB
Imbas Kelakuan 'PSSI' Malaysia, Harimau Malaya Bisa Terjungkal ke Titik Terendah
Timnas Malaysia (IG FAM)
baca 10 detik
  • Malaysia dijatuhi sanksi kalah WO di tiga laga internasional karena memainkan tujuh pemain ilegal.

  • Poin FIFA Malaysia akan dikurangi 22,95 poin sehingga peringkatnya diprediksi disalip Timnas Indonesia.

  • Keputusan resmi terkait peringkat terbaru FIFA akan diumumkan pada tanggal 19 Desember 2025.

Suara.com - Nasib kurang beruntung tengah menghinggapi Timnas Malaysia terkait posisi mereka pada tabel peringkat dunia.

Federasi sepak bola internasional atau FIFA secara resmi telah menjatuhkan hukuman berat kepada skuad Harimau Malaya.

Hukuman tersebut muncul setelah adanya temuan pelanggaran serius mengenai status pemain dalam pertandingan internasional resmi.

Kondisi ini memicu spekulasi kuat bahwa posisi Malaysia akan segera tersalip oleh prestasi Timnas Indonesia.

Pecinta sepak bola kini menanti pengumuman resmi mengenai perubahan angka yang dimiliki oleh negara jiran tersebut.

Komite Disiplin FIFA secara tegas menyatakan Malaysia bersalah karena melanggar Pasal 19 Kode Disiplin FIFA.

Kesalahan fatal tersebut terjadi setelah Harimau Malaya menurunkan tujuh pemain ilegal pada tiga laga internasional.

Tiga pertandingan yang menjadi sorotan utama adalah saat mereka bertemu Tanjung Verde, Singapura, dan Palestina.

Meskipun laga telah usai, status hukum pertandingan tersebut kini berubah total akibat keputusan otoritas tertinggi sepak bola.

baca juga

Status pertandingan Tier 1 tersebut kini dinyatakan sebagai kekalahan bagi pihak Malaysia secara sepihak oleh FIFA.

FIFA menetapkan sanksi berupa kekalahan walk-out dengan skor mencolok 0-3 untuk ketiga partai internasional tersebut.

Hal ini menjadi ironi karena secara faktual Malaysia tidak menderita satu pun kekalahan di lapangan saat itu.

Kemenangan yang sebelumnya dirayakan atas Singapura dan Palestina kini dianggap tidak pernah terjadi secara administratif.

Hasil imbang yang susah payah didapatkan kala menghadapi Tanjung Verde juga harus dihapus dari catatan sejarah.

Seluruh poin yang terkumpul dari rentetan hasil positif tersebut kini dipastikan hangus dan tidak lagi dihitung.

Berdasarkan data terakhir, Malaysia masih menduduki urutan ke-116 dunia dengan total raihan 1.168,41 poin.

Keberhasilan mereka menjaga tren positif dalam delapan laga selama tahun 2025 kini seolah menjadi sia-sia.

Lembaga Footy Rankings memprediksi akan ada pengurangan poin yang cukup signifikan mencapai angka sekitar 22,95 poin.

Penurunan jumlah poin tersebut secara otomatis akan menyeret posisi Harimau Malaya ke urutan yang lebih rendah.

Situasi ini menjadi peluang bagi Timnas Indonesia yang saat ini bertengger pada posisi 121 dunia.

Jika pengurangan poin tersebut benar terjadi, posisi Malaysia diperkirakan akan terjun bebas di bawah Indonesia.

Tim asuhan Kim Pan-gon tersebut diprediksi akan berada satu tingkat persis di bawah skuad Garuda.

Momentum ini menjadi titik balik bagi persaingan dua rival abadi di kawasan Asia Tenggara tersebut.

Seluruh pihak kini menaruh perhatian besar pada rilis resmi yang akan dikeluarkan oleh otoritas FIFA.

Kepastian mengenai perolehan poin terbaru ini dijadwalkan akan muncul pada tanggal 19 Desember 2025 mendatang.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh federasi sepak bola mengenai pentingnya verifikasi data pemain.

Pelanggaran terhadap Pasal 19 merupakan isu sensitif yang selalu mendapat perhatian ketat dari Komite Disiplin.

Kerugian yang dialami Malaysia bukan sekadar angka, melainkan juga menyangkut reputasi di mata sepak bola dunia.

Hilangnya poin krusial ini tentu akan mempersulit langkah mereka dalam pembagian pot turnamen di masa depan.

Sepak bola Malaysia kini harus bersiap menerima kenyataan pahit akibat kesalahan administratif yang sangat fatal tersebut.

FIFA tidak memberikan toleransi terhadap penggunaan pemain yang tidak memenuhi syarat sah dalam pertandingan resmi.

Langkah ini diambil demi menjaga integritas kompetisi dan keadilan bagi setiap negara yang bertanding secara jujur.

Meskipun berat, sanksi ini bersifat mutlak dan harus dijalankan sesuai dengan regulasi yang telah disepakati bersama.

Publik Malaysia kini hanya bisa pasrah menunggu pengumuman resmi yang akan segera dirilis pekan ini.

Semua mata akan tertuju pada laman resmi FIFA untuk melihat struktur baru peringkat sepak bola dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prediksi Ranking FIFA Malaysia Usai Kena Sanksi, di Bawah Timnas Indonesia?

Prediksi Ranking FIFA Malaysia Usai Kena Sanksi, di Bawah Timnas Indonesia?

Bola | Rabu, 17 Desember 2025 | 19:45 WIB

Timnas Indonesia Geser Ranking Malaysia Usai Harimau Malaya Disanksi FIFA

Timnas Indonesia Geser Ranking Malaysia Usai Harimau Malaya Disanksi FIFA

Bola | Rabu, 17 Desember 2025 | 19:08 WIB

Dalang Tak Terungkap, IIC Desak FAM Tempuh Jalur Hukum Kasus Skandal Naturalisasi Malaysia

Dalang Tak Terungkap, IIC Desak FAM Tempuh Jalur Hukum Kasus Skandal Naturalisasi Malaysia

Bola | Rabu, 17 Desember 2025 | 21:35 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×