Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA

Ronald Seger Prabowo

Minggu, 26 Juli 2026 | 19:37 WIB
Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA
Persija Jakarta memastikan tetap memberikan dukungan penuh kepada pelatih kepala Shin Tae-yong meski yang bersangkutan dijatuhi sanksi oleh Korea Football Association (KFA) terkait insiden kekerasan fisik saat menangani klub Korea Selatan, Ulsan HD. [Dok. Persija]
baca 10 detik
  • Persija Jakarta tetap memberikan dukungan penuh kepada Shin Tae-yong meskipun ia dijatuhi sanksi disiplin oleh KFA pada 2026.
  • KFA menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas sepak bola selama satu tahun di Korea Selatan akibat insiden kekerasan fisik pada 2025.
  • Manajemen Persija memastikan sanksi tersebut tidak berlaku di luar Korea Selatan sehingga Shin tetap dapat memimpin tim menghadapi kompetisi.

Suara.com - Persija Jakarta memastikan tetap memberikan dukungan penuh kepada pelatih kepala Shin Tae-yong meski yang bersangkutan dijatuhi sanksi oleh Korea Football Association (KFA) terkait insiden kekerasan fisik saat menangani klub Korea Selatan, Ulsan HD.

Shin Tae-yong mendapat sanksi disiplin berupa larangan beraktivitas di sepak bola Korea Selatan selama satu tahun.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Shin disebut menampar bek Ulsan HD, Jung Seung-Hyun, pada 2025.

Presiden Persija Jakarta, Mohamad Prapanca, menegaskan sanksi tersebut tidak mengubah komitmen klub untuk tetap mempercayakan Shin Tae-yong sebagai pelatih kepala.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada Shin Tae-yong untuk terus menjalankan tugasnya sebagai pelatih kepala Persija. Seluruh elemen tim saat ini tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi Piala Presiden 2026 dan Super League 2026/2027," kata Prapanca melansir ANTARA, Minggu (26/7/2026).

Ia juga meminta seluruh elemen tim tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapi Shin Tae-yong dan tetap fokus meningkatkan performa Persija.

"Kami berharap seluruh elemen tim tidak terpengaruh dengan situasi saat ini dan tetap berorientasi pada peningkatan performa tim," ujarnya.

Manajemen Persija menghormati keputusan yang telah dijatuhkan KFA. Namun, klub tetap memberikan kepercayaan kepada Shin Tae-yong untuk menjalankan tugasnya mempersiapkan tim menghadapi kompetisi musim 2026/2027.

Sanksi yang dijatuhkan KFA hanya berlaku dalam yurisdiksi sepak bola Korea Selatan. Dengan demikian, Shin Tae-yong masih dapat menjalankan aktivitas profesionalnya di luar Korea Selatan, termasuk memimpin Persija.

baca juga

Shin Tae-yong sendiri baru saja menandatangani kontrak dengan Persija Jakarta untuk tiga musim hingga 2029.

Kehadirannya diharapkan mampu membawa Macan Kemayoran meraih prestasi lebih baik sekaligus bersaing dalam kompetisi domestik dan turnamen yang diikuti klub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Shin Tae-yong: Persija Belum pada Kondisi Terbaik di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong: Persija Belum pada Kondisi Terbaik di Piala Presiden 2026

Video | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:47 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?

Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:00 WIB

Shin Tae-yong Buka Suara soal Hukuman Berat KFA: Ada Banyak Hal yang Tidak Adil

Shin Tae-yong Buka Suara soal Hukuman Berat KFA: Ada Banyak Hal yang Tidak Adil

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:09 WIB

Terkini

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan

Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:50 WIB

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:39 WIB

PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba

PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:38 WIB

×