SuaraCianjur.id,- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut menggeledah Kantor DPRD Garut, Rabu, (10/8/2022) siang. Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi biaya operasional dan pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2014 - 2019 senilai Rp1,2 Miliar.
Tampak beberapa orang yang mengenakan seragam dinas Kejari keluar dari Gedung DPRD Kabupaten Garut dengan membawa koper besar dan sebuah printer yang kemudian dimasukan kedalam mobil berwarna hitam, Rabu (10/8/2022).
Tim terlihat sempat mengamankan dua tas besar diduga berisi sejumlah berkas di ruangan Bagian Keuangan yang diambil dari beberapa ruangan termasuk ruangan Sekretaris DPRD Garu
Dalam keterangan pers, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum menyampaikan jika ada 50 anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 yang diduga ikut terlibat dalam kasus Pokok Pikiran (Pokir) dan sebagian sudah terperiksa.
"Kasus yang melibatkan 50 anggota DPRD 2014-2019 itu terkait dengan program Pokok Pikiran. Itu kegiatan-kegiatan yang setiap anggota DPRD minimal memiliki 5 kegiatan pertahunnya," kata dia.
"Nah jika dikalikan per satu periode (5 tahun) 50 anggota dewan dikalikan dengan 5 kegiatan pertahun, DPRD memiliki 250 kegiatan," sambungnya.
Dikatakan Neva, hasil dari paparan terakhir pada penyelidikan di bagian Intel, pimpinan sebelumnya yang mempunyai kebijakan, memberikan arahan supaya lebih fokus. Sehingga kasus ini didahulukan.
"Dipastikan bakal melakukan pemanggilan terhadap 50 anggota DPRD yang belum terpanggil termasuk para Pimpinan DPRD," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Brigadir J, Tokoh Ulama Cirebon Puji Kapolri