Kasus Suap Dana PEN, Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Bersaksi Di Sidang Terdakwa Eks Dirjen Kemendagri

Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:59 WIB
Kasus Suap Dana PEN, Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Bersaksi Di Sidang Terdakwa Eks Dirjen Kemendagri
Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur [Dokumen Telisik.id]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan eks Bupati Kolaka Timur, Andy Merya Nur untuk bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/8/20220).

Andy akan bersaksi di hadapan majelis hakim dalam perkara kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri.

"Saksi sidang PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Andi Merya Nur (eks Bupati Kolaka Timur)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Ardian dalam mengurus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 mendapatkan total uang mencapai 131.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut didapat Ardian dari eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dengan memakai perantara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Sukur.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Ardian menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri.

Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan Laode M. Syukur dan Sukarman Loke.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Saksi: Bupati Kolaka Timur Keluarkan Rp3,355 miliar untuk Pencairan Dana PEN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI