DEPOK – Seorang Aparatu Sipil Negara (ASN) atau PNS berinisial A di Kota Depok, Jawa Barat, terpaksa harus diamankan aparat Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pria yang sehari-hari menjabar Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional di Pemkot Depok itu diduga melakukan korupsi pemotongan upah tenaga honorer.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin, oknum PNS tersebut bertugas di satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Masih menurut Arifin, penahan A akan dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022. "Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Depok," tegas Arifin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, A yang kini sudah berstatus tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi selama dia menjabat sebagai bendahara pada Dinas Pemadam Api di Kota Depok itu sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.
Modus yang dilakukan A yaitu dengan pemotongan upah tenaga honorer pada dinas itu dengan alasan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini terungkap berkat seorang pekerja honorer pada dinas itu bernama Sandi Butar Butar.
Pada April 2021, Sandi viral setelah mengunggah foto dirinya yang sedang memegang poster berwarna kuning bertuliskan meminta pertolongan kepada Kemendagri dan Presiden RI atas dugaan praktik korupsi pada instansinya berdinas. (*)
Baca Juga: Hari Ini, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus Polri Sebagai Tersangka