Beginilah Hasil Pemeriksaan Komnas HAM dan Pengakuan dari Ferdy Sambo

Suara Cianjur Suara.Com
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:45 WIB
Beginilah Hasil Pemeriksaan Komnas HAM dan Pengakuan dari Ferdy Sambo
Komnas HAM menggelar jumpa pers seusai memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (Suara.com/Arga) (Foto Istimewa)

SuaraCianjur.Id,- Komans HAM memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan mengakui kalau dirinyalah yang merancang skenario penembakan hingga menyebabkan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal di rumah dinasnya, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Ferdy dilakukan oleh Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Dalam pemeriksaan itu total ada tiga orang dari Komnas HAM yang memeriksa Ferdy Sambo. Mereka adalah Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara selaku komisioner.

Jenderal bintang dua itu diperiksa dalam satu ruangan khusus di Mako Brimob. 

"Memerika ada di satu ruang khusus. Dalam permintaan keterangan ada beberapa hal. Pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," kata Ahmad Taufan Damanik.

Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo turut mengakui kalau sejak awal dirinya lah yang melakukan langkah-langkah rekayasa. Sehingga apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.

"Kedua dia mengakui sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi bebebrapa hal sehingga pada tahap awal yang terbangun konstruksi peristiwa tembak menembak," beber Taufan.

Seperti yang diketahui, tim khusus bentukan Kapolri secara total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Baca Juga: Raja Sapta Oktohari: Presiden Jokowi Layak Diangkat Jadi Bapak Olahraga Indonesia

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sementara itu, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI