SuaraCianjur.Id,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan persyaratan terbaru bagi seluruh calon penumpang kereta api. Aturan ini mulai berlaku pada hari Senin (15/8/2022).
Aturan ini masih terkait dengan masa pandemi Covid-19, karena kereta api masih menjadi salah satu moda transportasi yang diperketat, seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia.
Persyaratan terbaru tersebut di antaranya mewajibkan penumpang Kereta Pi berusia 18 tahun ke atas menunjukkan hasil negative tes PCR 3x24 jam, jika belum melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin booster.
Nantinya hasil PCR tersebut wajib ditunjukan kepada petugas ketika melakukan boarding.
Menurut VP Public Relation KAI, Joni Martinus, aturan baru tersebut dibuat dengan menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," jelas Joni mengutip dari kai.id, Senin (15/8/2022).
Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh dan lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.
Persyaratan Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
*) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
*) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
*) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
*) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
*) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.